MALUKUUTARA,MALUKU,ElangMasNews.Com – 11 September 2024,Para pendukung IWIP seharusnya tidak bereaksi berlebihan terhadap protes dan berusaha mengkriminalisasi orang-orang yang marah atas kerusakan yang telah dilakukan industri nikel terhadap tanah dan air mereka,” ujar Brad Adams, Direktur Eksekutif Climate Rights International.
“Mereka seharusnya berkomitmen untuk mengatasi kerusakan lingkungan, termasuk mencegah banjir dan membersihkan sungai serta daerah pesisir, sehingga masyarakat dapat hidup di lingkungan yang aman dan sehat.”
Para mahasiswa tersebut menghadapi tuntutan atas dugaan penghinaan terhadap Suaidi Marasabessy, seorang pensiunan jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan penduduk Maluku Utara, karena menyatakan bahwa ia gagal menggunakan posisinya untuk mengatasi kerugian yang ditimbulkan oleh IWIP terhadap masyarakat lokal dan lingkungan, serta tidak memiliki niat untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Laporan JATAM pada tahun 2021 menyatakan bahwa Suaidi Marasabessy memiliki saham di beberapa perusahaan tambang, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pencemaran nama baik secara pidana melanggar norma-norma internasional tentang kebebasan berpendapat yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik seharusnya dianggap sebagai masalah perdata, bukan kejahatan yang dapat dihukum penjara.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan ahli independen yang memantau kepatuhan terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, menyatakan dalam Komentar Umum tentang kebebasan berekspresi bahwa “pemenjaraan tidak pernah menjadi hukuman yang tepat” untuk pencemaran nama baik.
Selain itu, “semua tokoh publik secara sah dapat dikritik.”
Selain tuduhan pencemaran nama baik, Christina Rumahlatu dan Thomas Madilis juga menghadapi potensi ancaman kekerasan dari Ali Marasabessy, Ketua Bravo 5, sebuah organisasi masyarakat yang beranggotakan para purnawirawan jenderal TNI.
Tim/Red