Baturaja,Sumsel,elangmasnews.com|| Polres OKU Ungkap Kasus Tindak Pidana ” Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 46 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Minggu 23 Juli 2023.
Selasa tanggal 18 Juli 2023 Sekira jam 17.00 wib korban inisial FA (18) tahun sedang membantu tetangga sedekahan didatangi oleh pelaku ASMADI (49) tahun, dan pelaku memarahi korban dan menyuruh pulang kemudian karna takut korban pulang.
Sesampainya dirumah, pelaku melanjutkan kemarahannya dengan mencengkram tangan korban hingga luka lecet dan menendang kaki korban hingga korban terjatuh, setelah itu korban berdiri dan berlari keluar lalu dikejar pelaku menggunakan parang dan mengancam akan membunuh korban , saat itu pelaku menarik dan menyeret paksa korban hingga kaki korban mengalami luka lecet, kemudian kejadian tersebut dilerai oleh warga.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono S.I.K.,M.H., melalui Kabag Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso SH menerangkan,” Setelah dilakukan pemeriksaan korban memberikan keterangan pada petugas bahwa pada hari kamis tanggal 13 juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban telah disetubuhi paksa oleh ayah tirinya ASMADI dengan cara diancam akan dibunuh dan akan dikeluarkan dari kartu keluarga (KK) apabila tidak menuruti keinginan ayah tirinya untuk bersetubuh dan korban diancam agar tidak memberitahukan pada orang lain. Atas perbuatan tersebut korban mengalami trauma berat,tidak senang dan melapor ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti,” terang AKP Budhi Santoso SH.
Menindaklanjuti laporan dari korban yang didampingi LSM geram Tim unit PPA Polres OKU dipimpin IPDA Fahrudin melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada diseputaran alfamart kel.Air gading Kec.Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Selanjutnya dengan barang bukti 1 (satu) bilah parang dan hasil Visum et repertum, tersangka dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan. (*)