Skip to content
elangmasnews.com elangmasnews.com

Mata Masyarakat

  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • facebook.com
  • twitter.com
  • t.me
  • instagram.com
  • youtube.com
Subscribe
Breakings
Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
Agustus 11, 2025
Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
Agustus 11, 2025
MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
Agustus 11, 2025
Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
Agustus 11, 2025
Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: investigasipulaubadi@example.com Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
Agustus 11, 2025
Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
Agustus 10, 2025
TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu
Agustus 10, 2025
GNPF Ulama OKU Desak Penutupan Tempat Hiburan Terindikasi Maksiat
Agustus 10, 2025
PSMTI OKU & PMI Sumsel Kumpulkan 81 Kantong Darah di CitiMall Baturaja
Agustus 10, 2025
Diduga Ada Kongkalikong Oknum Kabid PU Bina Marga Sumsel dengan PT SERD dalam Proyek CSR Rp6 Miliar
Agustus 9, 2025
Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
Agustus 11, 2025
Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
Agustus 11, 2025
MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
Agustus 11, 2025
Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
Agustus 11, 2025
Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: investigasipulaubadi@example.com Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
Agustus 11, 2025
Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
Agustus 10, 2025
TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu
Agustus 10, 2025
GNPF Ulama OKU Desak Penutupan Tempat Hiburan Terindikasi Maksiat
Agustus 10, 2025
PSMTI OKU & PMI Sumsel Kumpulkan 81 Kantong Darah di CitiMall Baturaja
Agustus 10, 2025
Diduga Ada Kongkalikong Oknum Kabid PU Bina Marga Sumsel dengan PT SERD dalam Proyek CSR Rp6 Miliar
Agustus 9, 2025
  • Home
  • S. Amrullah
  • Page 25
About S. Amrullah
Dalam rangka Hut Bayangkara ke 79 .Polsek Pangkalan Berandan Adakan Giat Bakti Sosial
Posted inPolri Ragam Sosial

Dalam rangka Hut Bayangkara ke 79 .Polsek Pangkalan Berandan Adakan Giat Bakti Sosial

Posted by By S. Amrullah Juni 14, 2025
Dalam rangka Hut Bayangkara ke 79 .Polsek Pangkalan Berandan adakan Giat Bakti Sosial Langkat,-elangmasnews.com, -…
Read More
A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan pak Jokowi; Dukung Laporan ke Polda Sumut.
Posted inHukum & Kriminal Pemerintahan Peristiwa Politik Polri Ragam Sosial

A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan pak Jokowi; Dukung Laporan ke Polda Sumut.

Posted by By S. Amrullah Juni 14, 2025
A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan pak Jokowi; Dukung Laporan ke Polda Sumut.…
Read More
Kapolres Simalungun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Driver Ojol Dan Lansia Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Posted inPolri Ragam Sosial

Kapolres Simalungun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Driver Ojol Dan Lansia Sambut Hut Bhayangkara Ke-79

Posted by By S. Amrullah Juni 14, 2025
Kapolres Simalungun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Driver Ojol Dan Lansia Sambut Hut Bhayangkara Ke-79…
Read More
Hina Boby Nasution,PARHOBAS Adukan Pegiat Medsos ke Polda Sumut
Posted inHukum & Kriminal Pemerintahan Peristiwa Politik Polri Ragam Sosial

Hina Boby Nasution,PARHOBAS Adukan Pegiat Medsos ke Polda Sumut

Posted by By S. Amrullah Juni 14, 2025
Hina Boby Nasution,PARHOBAS Adukan Pegiat Medsos ke Polda Sumut Medan,-elangmasnews.com - Relawan Pelayan Rakyat Horas…
Read More
Dewan Penasehat Spirutal DPP LSM ELANG MAS Jacob Ereste Mengulik Nilai-nilai Kearifan Lokal Dari Darmo Gandul, Kitab Ila Galigo Hingga Sarak Basandi Kitabullah.
Posted inAgama Pendidikan Ragam Sosial

Dewan Penasehat Spirutal DPP LSM ELANG MAS Jacob Ereste Mengulik Nilai-nilai Kearifan Lokal Dari Darmo Gandul, Kitab Ila Galigo Hingga Sarak Basandi Kitabullah.

Posted by By S. Amrullah Juni 14, 2025
Dewan Penasehat Spirutal DPP LSM ELANG MAS Jacob Ereste :  Mengulik Nilai-nilai Kearifan Lokal Dari…
Read More
Dalam rangka menyambut Hut Bayangkara ke 79.Sie Dokkes Polres Langkat,melakukan Pemeriksaan gratis
Posted inPolri Ragam Sosial

Dalam rangka menyambut Hut Bayangkara ke 79.Sie Dokkes Polres Langkat,melakukan Pemeriksaan gratis

Posted by By S. Amrullah Juni 14, 2025
Dalam rangka menyambut Hut Bayangkara ke 79.Sie Dokkes Polres Langkat,melakukan Pemeriksaan gratis Langkat-,elangmasnews.com.13 juni 2025…
Read More
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting SH Sinergi Dengan Kanit Iptu F.Rozi SH MH: Brantas Angka Kriminal Di Tanjung Pura
Posted inPolri Ragam Sosial

Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting SH Sinergi Dengan Kanit Iptu F.Rozi SH MH: Brantas Angka Kriminal Di Tanjung Pura

Posted by By S. Amrullah Juni 14, 2025
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting SH Sinergi Dengan Kanit Iptu F.Rozi SH MH: Brantas…
Read More
MKGR Sumut Terpecah,…..??? Lantas Apakah Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat…???
Posted inOrganisasi dan Kepemudaan Politik Ragam Sosial

MKGR Sumut Terpecah,…..??? Lantas Apakah Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat…???

Posted by By S. Amrullah Juni 13, 2025
MKGR Sumut Terpecah,.....??? Lantas Apakah Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat...??? Medan,Sumut-elangmasnews.com - Dinamika internal organisasi…
Read More
Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH. MH : Kenaikan Gaji para Hakim oleh Presiden Prabowo Subianto, seyogyanya dapat meningkatkan Kinerja Para Hakim.
Posted inOrganisasi dan Kepemudaan Pemerintahan Pendidikan Ragam

Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH. MH : Kenaikan Gaji para Hakim oleh Presiden Prabowo Subianto, seyogyanya dapat meningkatkan Kinerja Para Hakim.

Posted by By S. Amrullah Juni 13, 2025
Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH. MH : Kenaikan…
Read More
Diduga ada Backing Kuat dibalik Tambang Ilegal Galian C di Desa Katur.
Posted inHukum & Kriminal Pemerintahan Peristiwa Ragam Sosial

Diduga ada Backing Kuat dibalik Tambang Ilegal Galian C di Desa Katur.

Posted by By S. Amrullah Juni 13, 2025
Diduga ada Backing Kuat dibalik Tambang Ilegal Galian C di Desa Katur. Wonopuro,-elangmasnews.com - Seolah olah…
Read More

Paginasi pos

Previous page 1 … 23 24 25 26 27 … 283 Next page

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022

Berita Terbaru

  • Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
  • Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: investigasipulaubadi@example.com Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Kategori

  • Agama
  • Banten
  • Batu Bara
  • Batu Raja
  • Bekasi
  • Bogor
  • Budaya
  • DI Jogyakarta
  • DKI Jakarta
  • DPR
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Karawang
  • Lampung
  • Makasar
  • Medan
  • OKU
  • Olahraga
  • Organisasi dan Kepemudaan
  • Parawisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Region
  • Sosial
  • Subang
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggerang
  • TNI
  • TNI/POLRI
  • Uncategorized

  • Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
  • Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: investigasipulaubadi@example.com Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Scroll to Top
Resize text-+=
error: Content is protected !!