Aswar Ceo PT ASWAR JAYA GROUP Mengucapkan Selamat Kepada Pegi Setiawan

Spread the love

MAKASSAR ,ElangMasNews.Com – Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Aswar Pimpinan Redaksi Penajurnalis.my.id sekaligus Ceo PT Aswar Jaya Group mengucapkan selamat atas putusan tersebut.

Pasalnya, pasca putusan hakim tunggal praperadilan tersebut, Pegi Setiawan di putuskan bebas dan tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra peradilan,”Ujar Aswar.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada hakim, yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut. Selanjutnya, kata Aswar, ia akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara atas tuduhan sama (bisa bebas),

“Mari kita bersama-sama memberikan doa dan dukungan kepada penegak hukum agar bisa mengungkap secepatnya kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, begitupun terpidana yang masih mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya,” jelasnya.

Terakhir, Aswar juga berterima kasih pada semua pihak, netizen atau warganet dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus tersebut Pegi Setiawan,

“Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup,”Tutup Aswar.( RED )

 

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights