Aparat Penegak Hukum OKU Harus Objektif Dan Proforsional Dalam Menangani Kasus Hukum.

Spread the love

Baturaja OKU, elangmasnews.com || Di Duga Penyidik Polres OKU tidak Profesional dan ada keberpihakan.

Hal ini di ungkapkan Robert Jery Turnado, SH pada awak media saat selesai menanyakan soal Permohonan pihak pelapor untuk di konfrontasi antara pelapor dengan Kamarudin, karena menurut Robert dalam hal ini untuk kepentingan Hukumnya , serta turut mencari suatu kebenaran dalam laporan Polisi nomor : LP/B-187/ X /2019/ SPKT OKU tanggal 24 oktober 2019, tentang dugaan menggunakan surat Palsu sebagaimana di atur pasal 263, 264, dan 266, juga pihak pelapor bisa mendapatkan kepastian hukum.

Pasalnya pihak pelapor Siswanto merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli paket kebun KUD Minanga Ogan kepada yang namanya Kamarudin dan sama sekali tidak pernah tahu adanya surat peralihan tersebut yang di buat peralihan hak dengan cara warmeking notaris RA Lia Kholilah, akhirnya pada pemanggilan dan pemeriksaan BAP Kamarudin pada saat itu kami langsung meminta penyidik Polres OKU untuk di Konfrontir dengan Kamarudin tetapi di jawab penyidik Polres OKU
“buat apa lagi di konfrontir, karena Kamarudin ini juga memberikan keterangannya bahwa dia tidak mengenal pak Siswanto, tidak pernah ketemu dan juga tidak pernah melakukan transaksi dengan Pak Siswanto, dia( kamarudin ) beli paket kebun sawit tersebut langsung di kantor KUD Minanga Ogan beli 2 paket, jd Sudah jelas”.

Namun, pada saat kami ajukan gugatan perkara perdata di Pengadilan Baturaja, masuk pihak intervensi atas nama Kamarudin ini mengaku mempunyai kepentingan dan hak yang di dapat membeli langsung dari pak Siswanto , jadi berdasarkan surat jawaban pihak intervensi tersebut kami langsung membuat surat kepada Polres OKU langsung saya antarkan ke ruang Reskrim Pidum dan ada tanda terima, saya tunggu 2 minggu tidak ada kabar, dan saya coba hubungi via telpon berapa kali tidak pernah di angkat, akhir nya di hari selasa tanggal 20 juni 2023 saya datangi langsung ke penyidik pidum polres oku dan bertemu Bripka E. A untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan konfrontir saya, tetapi di jawab dengan berbelit dan seolah di persulit.

Masa iya penyidik menjawab, kan Kamarudin ini sudah kami periksa dan tidak ada perubahan jawabannya, tetap seperti semula, kalau soal Kamarudim intervensi seolah beli dengan pak Siswanto ya itu bukan wewenang kami, dan kenapa tidak minta saja dengan Majelis Hakim Konfrontir di Pengadilan.
Bahkan Penyidik Polres OKU sampai mengatakan, “kenapa kamu minta konfrontir itu untuk jadi bukti di perkara perdata di PN kan ?”. Jadi di sini seolah ada keberpihakan dan kami sebagai pihak pelapor merasa di persulit dan dirugikan.

Padahal kami hanya minta konfrontasi antara Siswanto dan kamarudin di hadapan APH ( penyidik polres OKU ) untuk mencari kebenaran keterangan Kamarudin ini yang mana yang di pakai dan yang sebenarnya ?
Karena di duga Kamarudin ini memberikan keterangan yang berbeda pada saat BAP Polres OKU dengan jawaban intervensi di Pengadilan Negeri OKU.
Terlebih lagi Kamarudin ini kami tidak pernah tahu yang mana orangnya, di Pengadilan pun selama proses persidangan berjalan dari awal sampai saat ini tidak pernah hadir yang mana orangnya si Kamarudin tersebut, jadi sangat wajar dan patut di duga, mungkin saja intervensi ini ada kuasanya tapi orangnya mana apakah benar atau ada manipulasi pihak berkepentingan .

Singkat setelah adu argumentasi, berdasarkan keterangan Penyidik Polres OKU secepatnya akan di Lakukan Gelar Perkara, ya kami tunggu hasil dari Gelar Perkara tersebut dan tindak lanjut dari surat permohonan kami.

Jadi kami berharap agar kiranya pihak Aparat penegak hukum khusus nya di Kabupaten OKU ini bisa menjalankan tugas secara profesional sebagaimana mestinya dan dapat mengayomi masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk kepentingan hukum masyarakat, sudah banyak negara kita ini kasus besar dan banyak menyeret beberapa petinggi dan pejabat.
Jangan jadikan kebiasaan dalam hukum negara kita khususnya Kabupaten OKU ini istilah “No Viral , No justice”, apalagi perkara ini sudah sangat berlarut dari 2019 sampai tahun 2023 berarti hampir 4 tahun, dan seperti di permainkan.
Kalau tidak kenapa tidak di Buat SP3 saja jadi kami bisa ambil langkah Hukum lain, dan bila tidak sanggup pun bisa di limpahkan ke Polda sumsel.
Namun saya yakin bahwa Pihak APH OKU ini tidak seperti yang di maksud dan dapat memberikan bukti yang baik kepada masyarakat, khususnya Kabupaten OKU kita ini .
Jadi, selagi Masih di beri Nafas sama yang Maha Kuasa, yang namanya hak sampai mana pun dan kapan pun akan kami perjuangkan, dan persoalan ini juga sudah saya sampaikan langsung di Mabes POLRI .” Tutup RJT .

( TEAM)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights