Akibat Pembendungan Sungai Ogan oleh PT. SSP Sumbagsel Sinergi Pelawi. Membuat Masyarakat Oku Marah

Spread the love

Oku, Sumsel ,ElangMasNews.Com – Ratusan masyarakat dari Desa Keban Agung, Kecamatan Seminang Aji, Kabupaten OKU, menggelar aksi damai di kantor Pemda OKU yang terletak di Jalan A. Yani KM 7 Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

Aksi damai ini digelar sebagai respons terhadap sejumlah kesalahan fatal yang dituduhkan kepada Kepala Desa Keban Agung, Kecamatan Seminang Aji. Salah satu isu yang memicu kemarahan masyarakat adalah pembendungan Sungai Ogan oleh PT SSP Sumbangsel Sinergi Pelawi. Hal ini mengganggu fungsi sungai dan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi dan mencuci pakaian, serta mempengaruhi kehidupan masyarakat di desa tersebut.

Selain itu, kepala desa disorot karena tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017. Keluhan masyarakat juga mencakup kurangnya pelayanan pemerintah desa, di mana seluruh perangkat desa disebut bekerja di PLTU Kebon Agung, menghambat akses masyarakat kepada pemerintah desa.

Dugaan korupsi juga mencuat, terutama terkait dengan ketahanan pangan dan penggunaan dana desa untuk pembelian ayam. Masyarakat merasa hal ini sangat fatal dan merugikan mereka.

Aksi damai ini adalah bentuk tuntutan kepada Bupati OKU untuk memberhentikan kepala Desa Keban Agung. Orator Toni Kurtis, yang menggambarkan kepala desa sebagai pelaku korupsi yang melanggar aturan, meminta kepada PJ Bupati agar memecat kepala desa yang tidak mematuhi peraturan.

Karang taruna Desa Keban Agung juga turut angkat suara dan menyatakan kepala desa lebih mementingkan kepentingan PT SSP Sumbangsel daripada masyarakat setempat. Mereka menuntut pemecatan kepala desa Idi Aryo.

PJ Bupati tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut karena urusan dinas di luar kota. Sebagai gantinya, Asisten 1, Indra Susanto, menerima para pendemo dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati. Pemerintah Daerah akan memproses laporan dari masyarakat, namun perlu melewati proses mekanisme penelitian, pemeriksaan, dan evaluasi sebelum mengambil keputusan.( Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights