Ada Apa Reskrim Polsek Rappocini??? Malah Sibuk Mempercepat Pelimpahan Berkas Tersangka Ke Kejaksaan.

Spread the love

Makassar ,elangmasnews.com – 4 Januari 2023,Gugatan praperadilan dengan nomor register perkara 33/Pld.Pra/2022/PN.Mks yang berlangsung pada senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 11.40 wita lalu, dima Ibu Pengacara An. Siti Muh Shirul Haq.SH, sangat menyesalkan atas perilaku Oknum institusi penegak hukum Polsek Rappicini Makassar Sulawesi Selatan.

Menurut praktisi Hukum bahwa,sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian.

Dimana hal tersebut tidak menghadiri pemanggilan pengadilan Negeri kota makassar atas sidang gelar perkara melalui praperadilan PN Makassar yang diajukan, justru malah sibuk menyusun berkas Pelimpahan perkara ke kejaksaan negri kota Makassar dimana perilaku tersebut kami anggap adalah suatu tindakan sikap dan perilaku yang justru pencederaan etika mekanisme atau sistem praperadilan.

Kami juga sangat berharap pihak kejaksaan Negeri kota Makassar untuk lebih meningkatkan kwalitas pemeriksaan berkas yang di lumpuhkan oleh pihak kepolisian dalam penyampaian SOP.”Ungkap Shirul Haq, Hal tersebut sangat penting,”ujar sang pengacara,

Sebab ada beberapa perkara yang disidangkan namun seharusnya perkara tersebut, justru sangat masih membutuhkan pendalaman dalam pengkajian penyelidikan setiap perkara sebagai syarat yang wajib dan transparansi sebagai wujud dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Seperti yang dialami klien kami,”Ungkap Shirul,Ibu Siti, Dimana persoalan klien kami ditahan dengan cara yang menurut kami sangat tidak produktif,”Ujarnya,Shirul Haq.

Lanjut Shirul,Dimana kami melihat adanya prilaku oknum penyidik yang belum mampu memenuhi persyaratan tuntutan profesinya sebagai seorang penyidik dalam proses penyelidikan perkara yang dituduhkan terhadap klien kami dalam penerapan pasal penipuan atau penggelapan.

Sehingga peristiwa kesemena-menanaan tersebut yang sangat mendasari kami dalam gugatan praperadilan tersebut, Untuk itu kami menghimbau pihak kejaksaan kota Makassar agar perkara klien kami yang dilimpahkan pihak Polsek Rappocini agar dikembalikan, mengingat tuntutan praperadilan yang sedang berjalan yang memiliki registrasi pendaftaran yang sah.

Kami juga menghimbau kepada pihak kepolisian daerah Polda sulawesi selatan selaku pihak tergugat II untuk memenuhi sistem penataan mekanisme proses hukum praperadilan sebagai syarat kepatuhan untuk kita patuhui bersama.

Tidak dengan cara mendiamkan atas dengan adanya perilaku oknum Polsek Rappocini sebagai tergugat I dengan sengaja tidak menghadiri gugatan praperadilan, namun justru melakukan percepatan Pelimpahan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dimana dengan tujuan menghilangkan histori adapun perilaku oknum Polsek rappocini yang kami anggap perbuatannya semena-mena,”pungkasnya.(Red/Arifin)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights