LAMONGAN —Elangmasnews.com-Program pembangunan jalan nasional ruas Lamongan – Babat kini resmi memasuki tahap persiapan teknis. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Kemen PU RI) menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral pada Selasa (7/7/2026) di Kantor Kecamatan Babat untuk mematangkan proyek strategis tersebut.
Rapat ini mempertemukan pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah Jawa Timur, konsultan pengawas, Dishub, Polres Lamongan, Trantib, PLN, PDAM Lamongan, Cipta Karya Mandiri, perwakilan masyarakat sipil, serta sejumlah provider telekomunikasi seperti Telkom, Indosat, My Republic, dan Triasmitra.
Dalam forum tersebut, utusan Kemen PU RI, Alfian, memaparkan rencana teknis pembangunan jalan yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi intensif mengenai skema rekayasa lalu lintas dan dampak utilitas publik.
Aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal), Khoirul Huda, yang hadir sebagai perwakilan sipil, menyampaikan kritik dan masukan keras terkait potensi dampak proyek. Huda mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam mengatur arus lalu lintas selama masa konstruksi.
“Setiap ada pembangunan jalan, yang paling berpotensi terjadi masalah yakni terkait lalu lintas. Kali ini kepolisian harus proaktif dalam mengatur rekayasa lalu lintas, jangan hanya menyerahkannya pada kontraktor proyek seperti yang sudah-sudah,” tegas Huda.
Selain masalah kemacetan, Jamal juga menyoroti carut-marut kabel provider di sepanjang jalur proyek dan meminta adanya penertiban tegas terhadap kabel ilegal.
Usulan penertiban tersebut sempat memicu perdebatan. Perwakilan seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) mengaku tidak memiliki wewenang eksekusi dan masih menunggu Peraturan Daerah (Perda).
“Kita tidak berani menertibkan pak, karena nunggu Perda. Tugas kita hanya menghimbau saja, kalau yang menindak itu bagian Satpol PP,” ujar perwakilan Trantib.
Huda langsung membalas bahwa Trantib lapangan seharusnya proaktif berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menindak pelanggaran tersebut.
Tanggapan lain datang dari pihak Polres Lamongan, Kukuh S., yang menilai keberadaan kabel tersebut bagi warga memiliki dua sisi.
“Terkait kabel itu, masyarakat kan ada yang resah dengan adanya kabel provider ilegal, tapi ada juga masyarakat yang diuntungkan terkait itu, jadi plus minus itu pasti ada,” kata Kukuh.
Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan oleh Jamal.
“Tidak ada plus minus, karena ini pelanggaran, setiap pelanggaran harus ditindak, termasuk pemasangan kabel provider ilegal” pungkas Huda.
Di akhir pertemuan, Jamal mendesak seluruh instansi dan unsur terkait yang terlibat dalam proyek jalan nasional Lamongan – Babat ini untuk berkomitmen penuh dan menjalankan tugas masing-masing secara serius demi kelancaran proyek dan kenyamanan masyarakat.
(Binta Fadlil)

