Sesuai Permendagri, Anggaran Pengadaan “Mesin Kapal Nelayan” Rp197 Juta TA 2025 di Dinas Perikanan Nias Selatan Diumumkan, Namun Tidak Dilaksanakan; Segera Dilaporkan!

Sesuai Permendagri, Anggaran Pengadaan “Mesin Kapal Nelayan” Rp197 Juta TA 2025 di Dinas Perikanan Nias Selatan Diumumkan, Namun Tidak Dilaksanakan; Segera Dilaporkan!
Spread the love

Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Anggaran Pengadaan “Mesin Kapal Nelayan” di Dinas Perikanan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari APBD TA 2025 kini menuai sorotan.

Rincian anggaran pengadaan “Mesin Kapal Nelayan” yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

1. Total Pagu: Rp 120.000.000; Volume Pekerjaan: 1; Detail Lokasi Pekerjaan: Kab. Nias Selatan; Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung; Spesifikasi Pekerjaan: Mesin Kapal Nelayan; Tanggal Umumkan Paket: 21 November 2025 pukul 18:25:22 WIB.

2. Total Pagu: Rp 42.300.000; Volume Pekerjaan: 1; Detail Lokasi Pekerjaan: Kab. Nias Selatan; Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung; Spesifikasi Pekerjaan: Mesin Kapal Nelayan; Tanggal Umumkan Paket: 21 November 2025 pukul 18:25:22 WIB.

3. Total Pagu: Rp 35.000.000,-; Volume Pekerjaan: 1; Detail Lokasi Pekerjaan: Kab. Nias Selatan; Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung; Spesifikasi Pekerjaan: Mesin Kapal Nelayan; Tanggal Umumkan Paket: 21 November 2025 pukul 18:25:22 WIB.

Jadi, jumlah keseluruhan anggaran pengadaan “Mesin Kapal Nelayan” tersebut adalah sebesar Rp 197.300.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Ketika dikonfirmasi dengan mantan Plt. Kadis Perikanan Kabupaten Nias Selatan, Endyka Triono Dachi, SH, M.Han., yang mana selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) di Dinas Perikanan Kabupaten Nias Selatan saat ini, menjelaskan bahwa anggaran pengadaan Mesin Kapal Nelayan tersebut belum dilaksanakan.

“Bahwa itu memang ada kami anggarkan di P-APBD karena ada kecelakaan. Akhirnya meminta permohonan kepada Kepala Daerah. Makanya, kami anggarkan pada saat itu. Pada pembahasan sudah disetujui, namun ketika paripurna, dibawa di propinsi, kan batal APBD kita. Artinya, nggak beranilah kami laksanakan karena tidak tertuang di dalam dokumen anggaran,” terang Endyka pada Jumat (03/07/2026) melalui via whatsapp kepada Elangmasnews.com.

Baca Juga  Ratusan Peserta Asal Karawang Ikuti Seleksi Program Magang ke Jepang

Selain itu, Endyka menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengumumkan paket tersebut sesuai yang disampaikan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).

“Kenapa sempat kami umumkan karena Permendagri sampaikan…, setelah disahkan oleh DPRD, wajib disampaikan dalam rencana umum pengadaan. Makanya sempat kami umumkan, tapi tidak jadi kami laksanakan. Kira-kira gitulah kronologis bro,” ujar Endyka.

Lanjut Endyka mengatakan “Belum terealisasi bro, iya di DPA di APBDnya nggak ada, nggak berani kami laksanakan. Dan, siap kita bro memang tidak kita realisasikan karena di P-APBD dikembalikan propinsi. Akhirnya kita tidak berani melaksanakannya,” tutup Endyka Dachi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupaten Nias Selatan, Harpendik M. Waruwu, S.Pd., menyampaikan kepada Redaksi Elangmasnews.com bahwa setiap paket yang telah diumumkan dalam sistem seharusnya wajib dilaksanakan.

“Terkait rencana yang telah dimuat dan diumumkan melalui sistem, seharusnya wajib dilaksanakan. Karena dokumen rencana tersebut memuat kegiatan dan anggaran instansi pemerintah dan menjadi dasar komitmen dan acuan utama dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik,” ujar Harpendik.

Selain itu, Harpendik menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, instansi diperbolehkan melakukan revisi, perubahan pemaketan, atau penyesuaian jadwal apabila terjadi revisi anggaran (DIPA/DPA) atau perubahan strategi kinerja pada tahun berjalan. Namun, perubahan tersebut tetap harus diperbarui dan diumumkan kembali dalam sistem pengadaan.

“Dari data yang kita peroleh, jelas anggarannya sudah diumumkan pada bulan November 2025 dan termuat dalam sistem hingga sekarang ini. Sementara penolakan pengesahan P-APBD terjadi pada bulan Oktober 2025 lalu. Jadi, duluan ditolak kemudian diumumkan. Kalau begitu, gak masuk akal menurut saya. Seharusnya anggaran tersebut sudah wajib dilaksanakan. Pertanyaannya sekarang mengapa belum dilaksanakan? Kalau seperti ini kronologisnya kita juga bertanya-tanya. Jadi, biarlah APH yang menelusuri kebenarannya,” pungkas Harpendik kepada Redaksi Elangmasnews.com.

Baca Juga  Ketum PSHT Sah Diundang, Komarudin Panik: Ancaman Boikot Menggema

Harpendik M. Waruwu, S.Pd.

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *