LSM Elang Mas Resmi Serahkan Lapdu Dugaan Fiktif Anggaran Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian TA 2024 di Kejari Nias Selatan

LSM Elang Mas Resmi Serahkan Lapdu Dugaan Fiktif Anggaran Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian TA 2024 di Kejari Nias Selatan
Spread the love

Elangmasnews.com, Nias Selatan– DPC LSM Eemen Pejuang Masyarakat (Elang Mas) Kabupaten Nias Selatan resmi menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) dugaan fiktif anggaran “Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan Rp 100.040.000,-” di Kejaksaan Negeri Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (01/07/2026).

Dijelaskan bahwa Lapdu tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua LSM Elang Mas Nias Selatan Harpendik M. Waruwu, S.Pd., yang didampingi oleh Sekertaris Feberius Buulolo dan Bendahara Superman Wau, S.Pd., kepada Redaksi Elangmasnews.com, menyampaikan bahwa Lapdu tersebut didasarkan pada hasil penelusuran di lapangan dan pengumpulan informasi yang telah dilakukan oleh tim terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran pemeliharaan bangunan gedung kantor yang bersumber dari APBD TA 2024.

Harpendik menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen pendukung seperti dokumen-dokumen foto dan dokumen realisasi anggaran untuk dapat membantu pihak Kejari Nias Selatan dalam mengungkapkan dugaan tersebut.

“Kami telah menyerahkan lampiran bukti pendukung dalam lapdu tersebut, untuk memastikan bahwa laporan pengaduan kita kita dapat ditindaklanjuti oleh pihak Aparat Penegak Hukum. Kemudian, walaupun anggarannya kecil, tapi kita yakin bahwa pihak Kejaksaan dapat mengungkapkan kasus ini secara terbuka kepada publik. Intinya, kita lihat saja nanti prosesnya dari Kejari Nias Selatan,” ungkap Harpendik kepada Redaksi Elangmasnews.com.

Melalui media ini, Harpendik juga mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk dapat memberikan pemberitahuan kepada LSM Elang Mas dari setiap Laporan Pengaduan yang telah diserahkan kepada Kejari Nias Selatan baik secara lisan maupun tertulis.

Baca Juga  SPBU Dolok Marangir Disorot: Dugaan Penyaluran BBM Subsidi Tak Sesuai Alokasi, Publik Desak Investigasi

“Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk dapat memberikan pemberitahuan kepada LSM Elang Mas dari setiap laporan pengaduan yang telah kami serahkan baik secara lisan maupun tertulis agar masyarakat dapat mengetahui setiap perkembangan penanganan laporan pengaduan tersebut,” ujar Harpendik kepada Redaksi Elangmasnews.com.

Selain itu, Harpendik juga menyanpaikan kepada Kejari Nias Selatan, bahwa “Jika ada ditemukan penyimpangan, dapat diproses sebagaimana mestinya. Namun, jikalau tidak ada ditemukan unsur penyimpangan tentu hasilnya juga harus disampaikan secara transparan kepada publik,” harap Harpendik.

Lebih lanjut, Harpendik menegaskan bahwa pihaknya mengajukan laporan tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan atas dugaan yang telah mereka sampaikan. Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan belum memberikan tanggapan secara resmi terkait Laporan Pengaduan yang telah disampaikan oleh LSM Elang Mas. Media Elangmasnews.com siap membuka hak jawab atau hak klarifikasi dari pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini.

Harpendik M. Waruwu, S.Pd.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *