Anggaran “Biaya Tidak Terduga” Rp2,5 Miliar di Instansi BPKPD Kabupaten Nias Selatan TA 2025 Belum Terealisasikan Seratus Persen, Diduga Bermasalah

Anggaran “Biaya Tidak Terduga” Rp2,5 Miliar di Instansi BPKPD Kabupaten Nias Selatan TA 2025 Belum Terealisasikan Seratus Persen, Diduga Bermasalah
Spread the love

Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Alokasi Anggaran “Biaya Tidak Terduga” di instansi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari APBD TA 2025 Kabupaten Nias Selatan senilai Rp 2,5 miliar kini menuai sorotan.

Sesuai informasi dari Kepala BPKPD Kabupaten Nias Selatan, Aferili Harita, S.E., M.A., bahwa “Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai keadaan penanganan keadaan darurat akibat bencana alam atau peristiwa yang tidak biasa dan tidak diduga.”

Dari hasil konfirmasi Elangmasnews.com dengan Aferili Harita pada Selasa (30/06/2026) melalui chat whatsapp, Aferili menyebutkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tersebut belum terealisasikan seratus persen, namun alokasi anggaran tersebut telah diserap sebesar Rp 828.284.936,00,- (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).

“Realisasi Belanja tak terduga selama tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp828.284.936,00.- Dibandingkan dengan alokasi anggarannya sebesar Rp2.500.000.000,00 terjadi realisasi di bawah anggaran atau 33,13%,” ujar Aferili.

Aferili menjelaskan bahwa realisasi “Belanja Tidak Terduga” terdiri dari Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam dan Lebih Setor Pajak Daerah.

“Belanja Tidak Terduga Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/1155/2025 tentang Penetapan Masa Tanggap darurat Bencana Alam Tanah Longsor di Kecamatan Onolalu, Kecamatan Hilimegai, Kecamatan Fanayama, Kecamatan Boronadu dan Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 tanggal 28 November 2025,” terang Aferili.

Aferili Harita menjelaskan bahwa terkait anggaran yang direalisasikan sebesar Rp 828.284.936,00 dapat dirincikan sebagai berikut:

1. Respon Cepat Penanganan Darurat Bencana Alam pada BPBD: Rp166.000.000,00, –

Baca Juga  Eks Dirut Pertamina Tersandung Korupsi LNG, Karen Agustiawan: "Pengadaan LNG Perintah Jabatan

2. Respon Cepat Penanganan Darurat Bencana Alam pada Dinas PUPR: Rp657.501.433,00,-

3. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak BPHTB pada BPKPD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025: Rp3.798.640,00,-

4. Pengembalian Kelebihan pembayaran Pajak Reklame pada BPKPD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025: Rp984.863,00,-

Jadi, jumlah sisa anggaran yang belum terserap dari Rp 2,5 miliar adalah sebesar Rp 1.671.715.064,00- (Satu Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Sementara, untuk sisa anggaran yang belum direalisasikan sebesar Rp 1,67 miliar tersebut telah masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di Tahun Anggaran 2026.

“Masuk ke Silpa 2026 pak, Silpa kita tahun ini ada 9 miliar kalau tidak salah,” ucap Aferili kepada Elangmasnews.com.

Saat ditanyakan terkait rincian detil penggunaan anggaran yang telah terealisasikan di atas, Aferili menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke OPD Teknis (BPBD dan PUPR).

“Rinciannya ditanya ke OPD tekhnis pa. Mereka yg lebih tahu pak Waruwu. Kemudian kita kan sudah kasih uangnya ke mereka. Lalu rincian belanjanya ditanyakan ke mereka, jangan ditanyakan ke kita pak. Kalau itu tidak tahu-menahu itu,” pungkas Aferili Harita kepada Elangmasnews.com.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (Lsm Elang Mas) Kabupaten Nias Selatan, Harpendik M. Waruwu, S.Pd., menyampaikan kepada Redaksi Elangmasnews.com bahwa terkait saran dari Kepala BPKPD tersebut, biarlah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindaklanjutinya.

“Mengingat saran dan pernyataan Kepala BPKPD terkait rincian anggaran tersebut tidak tahu-menahu tentang itu, maka patut kita duga bahwa dana yang telah disalurkan ke PUPR dan BPBD itu bermasalah. Apalagi alokasi anggaran ‘Biaya Tidak Terduga’ tersebut Rp 2,5 miliar. Kita juga tidak tahu apakah benar kalau sisa anggaran itu sudah masuk ke Silpa di Tahun Anggaran 2026 ini atau belum? Namun, karena kita memiliki keterbatasan dalam menelusuri kebenarannya, maka biarlah pihak APH yang menindaklanjuti hal itu,” tandas Harpendik kepada Redaksi Elangmasnews.com.

Baca Juga  KPU Kabupaten Karawang Gelar Evaluasi Pilkada 2024

Harpendik M. Waruwu, S.Pd.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *