Elangmasnews.com)Perusahaan UmumDaerah (Perumda) Air Minum Tirta Nauli ,Sibolga melaporkan Sahat Sihombing ke Kepolisian Resor Tapanuli Tengah setelah yang bersangkutan kembali melakukan pemblokiran akses menuju Water Treatment Plant (WTP) Sarudik di Lingkungan VII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Langkah itu dilakukan meskipun sengketa kepemilikan lahan telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurut pihak Perumda, tindakan pemblokiran tersebut dinilai mengganggu operasional fasilitas vital pengolahan air bersih yang melayani masyarakat Kota Sibolga dan sebagian Kabupaten Tapanuli Tengah. Sengketa yang semula berlangsung di ranah perdata kini berpotensi merambah ke proses hukum pidana setelah adanya laporan resmi ke kepolisian.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, menegaskan bahwa perusahaan telah memperoleh kemenangan sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Menurutnya, seluruh dalil kepemilikan tanah yang diajukan Sahat Sihombing telah diuji dalam persidangan dan tidak diterima oleh majelis hakim.
“WTP Sarudik telah dipasang plank di lahan milik Perumda Tirta Nauli Sibolga tanpa izin. Lokasi intake merupakan objek vital pengolahan air yang harus steril. Bila akses terganggu atau aset mengalami kerusakan, pelayanan air kepada masyarakat bisa terdampak,” tegas Khairunnas usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Tapanuli Tengah, Senin (29/6/2026).
Khairunnas juga membantah tudingan kuasa hukum Sahat Sihombing yang menyebut Perumda tidak pernah memperlihatkan dokumen asli kepemilikan lahan selama persidangan.
Menurutnya, seluruh dokumen asli telah diperlihatkan di persidangan dan bahkan telah diunggah melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Salinan dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari barang bukti laporan.
Di sisi lain, Sahat Sihombing melalui kuasa hukumnya Erwin Situmeang berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung hanya menyangkut sebagian objek perkara seluas 2.500 meter persegi dari total klaim 25.000 meter persegi. Berdasarkan penafsiran tersebut, pihak Sahat masih meyakini memiliki hak atas sekitar 22.500 meter persegi lahan di sekitar lokasi WTP.
Namun, Perumda Tirta Nauli menilai argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut perusahaan, satu-satunya alat bukti berupa surat jual beli antara Sahat Sihombing dan Ramidun Simatupang telah dinilai oleh majelis hakim dan tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan sebagaimana diklaim.
Khairunnas menjelaskan, surat jual beli tersebut tidak memuat batas-batas tanah, titik koordinat, gambar lokasi maupun patok yang jelas sehingga tidak mampu menunjukkan objek tanah secara pasti.
Pendapat serupa disampaikan Rio M. Lumban Tobing, yang mendampingi Perumda dalam perkara tersebut.
Menurut Rio, putusan pengadilan telah secara tegas menyatakan bahwa Sahat Sihombing tidak berhasil membuktikan hak kepemilikan atas lahan seluas 25.000 meter persegi yang disengketakan.
Menariknya, sebelum meninggalkan Polres Tapanuli Tengah, pihak Perumda turut memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan yang mereka kuasai. Dalam dokumen tersebut terdapat denah, ukuran tanah, serta tanda tangan sejumlah saksi batas, termasuk nama Sahat Sihombing sebagai saksi pada saat proses pengukuran batas tanah.
Perumda berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar aktivitas operasional WTP Sarudik tidak lagi terganggu. Perusahaan menilai kelancaran operasional instalasi pengolahan air merupakan kepentingan publik yang harus dijaga karena menyangkut pelayanan air bersih bagi ribuan pelanggan di Kota Sibolga dan sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan atas laporan Perumda maupun tanggapan lanjutan dari Sahat Sihombing setelah laporan tersebut diterima.
(Hasanuddin)

