TIM KUASA HUKUM: MAJELIS HAKIM PN KUPANG DIHARAPKAN MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BERDASARKAN FAKTA PERSIDANGAN DAN HUKUM

TIM KUASA HUKUM: MAJELIS HAKIM PN KUPANG DIHARAPKAN MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BERDASARKAN FAKTA PERSIDANGAN DAN HUKUM
Spread the love

ElangmasNews.com, Kupang, 26 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum Penggugat yang dipimpin oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. telah menyampaikan Kesimpulan Penggugat dalam perkara Perdata Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang.

Penyampaian Kesimpulan tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir persidangan setelah pemeriksaan alat bukti surat, dan keterangan para pihak selesai dilaksanakan.

Dalam kesimpulannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim:

– Menolak seluruh Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
– Mengabulkan Gugatan Penggugat sesuai hukum yang berlaku;
– Menolak Gugatan Rekonvensi; dan
– Memberikan Putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang diajukan telah diperiksa dalam persidangan dan selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai kekuatan pembuktiannya sesuai hukum acara yang berlaku.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, menyampaikan bahwa proses peradilan harus menjadi sarana pencarian keadilan yang objektif, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

«”Kami menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim. Seluruh argumentasi hukum telah kami sampaikan melalui mekanisme persidangan. Kini kami menunggu putusan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.”»

Perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), serta bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.

Tim Kuasa Hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan, menghindari pembentukan opini yang dapat memengaruhi independensi pengadilan, serta menunggu putusan resmi yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.

Hormat Kami,
KANTOR HUKUM RIKHA PERMATASARI & PARTNERS

Baca Juga  Wujud Dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.Deliserdang Sehat Bersih Dari Sampah

Ketua Tim Kuasa Hukum
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *