
Lamongan -Elangmasnews.com – Polemik terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi Sosial Antar Perguruan Pencak Silat Kabupaten Lamongan yang digelar di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Senin (15/6/2026), terus bergulir. Hal tersebut menyusul kritik keras yang disampaikan Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, terkait tidak diterimanya undangan untuk mengikuti forum tersebut.
Menurut M. Supriyono, PSHT Cabang Lamongan yang memiliki badan hukum dan legalitas resmi dari negara seharusnya dilibatkan dalam forum yang membahas harmonisasi sosial dan keamanan antar perguruan pencak silat di Kabupaten Lamongan.
“Kami mempertanyakan mengapa organisasi yang memiliki legalitas dan pengakuan resmi justru tidak hadir dalam forum yang membahas harmonisasi sosial. Pemerintah daerah seharusnya menjadikan aspek hukum dan legalitas organisasi sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan,” ujar M. Supriyono.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses distribusi undangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sekretaris IPSI Kabupaten Lamongan, Feri Andy Saputra, disebut tidak mengetahui adanya undangan tersebut. Sementara proses distribusi surat diketahui dilakukan oleh Sekretaris II IPSI Kabupaten Lamongan, Rahman Fauzi.
M. Supriyono menduga kondisi tersebut telah menimbulkan kesan bahwa keberadaan PSHT Cabang Lamongan yang dipimpinnya tidak diakomodasi dalam forum koordinasi tersebut. Ia juga menilai Ketua IPSI Kabupaten Lamongan, Debby Kurniawan, perlu melakukan evaluasi terhadap tata kelola organisasi apabila terjadi ketidaksinkronan dalam pelaksanaan tugas di internal IPSI.
“Jika memang terjadi persoalan dalam koordinasi internal, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, M. Supriyono menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terjadi gejolak atau gangguan di tingkat bawah, PSHT Cabang Lamongan tidak dapat dibebani tanggung jawab karena tidak pernah dilibatkan dalam forum koordinasi tersebut.
“Ketika organisasi yang memiliki legalitas tidak dilibatkan dalam proses koordinasi, maka tentu kami tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan atau hasil forum yang tidak pernah kami ikuti,” tegasnya.
Senada dengan itu, Biro Hukum PSHT Cabang Lamongan, Midchol Huda, menyampaikan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Lamongan belum mengambil sikap terkait persoalan legalitas organisasi yang berkembang, maka seluruh pihak yang berkepentingan semestinya diundang dan diberi ruang yang sama dalam forum koordinasi.
“Kalau pemerintah daerah memilih tidak masuk pada ranah legalitas organisasi, maka langkah yang paling bijak adalah mengundang seluruh pihak agar tidak muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa legalitas organisasi merupakan aspek penting yang tidak dapat diabaikan dalam setiap pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan kegiatan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan dan olahraga.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan, Andi Suwiji, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa nama Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, tercantum dalam daftar undangan kegiatan tersebut. Namun mekanisme penyampaian dan distribusi undangan telah diserahkan kepada IPSI Kabupaten Lamongan sebagai pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi hal itu, M. Supriyono menyatakan bahwa pihaknya mengetahui telah diundang oleh Kesbangpol Kabupaten Lamongan. Akan tetapi, menurutnya, undangan tersebut tidak pernah sampai kepada PSHT Cabang Lamongan.
“Kami memperoleh informasi bahwa Kesbangpol telah memasukkan nama kami dalam daftar undangan. Persoalannya adalah bagaimana proses distribusi undangan tersebut sehingga tidak sampai kepada kami. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengurus PSHT Cabang Lamongan mengenai mekanisme distribusi undangan dan penentuan pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum harmonisasi sosial tersebut.
PSHT Cabang Lamongan berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan, IPSI Kabupaten Lamongan, dan seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan guna menghindari munculnya persepsi keberpihakan terhadap kelompok tertentu. Mereka juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip hukum, legalitas organisasi, kesetaraan, dan keterbukaan dalam setiap kebijakan demi menjaga kondusivitas, persatuan, dan keamanan masyarakat Kabupaten Lamongan.
Reporter : Hari / Maspri
Editor : Tim Redaksi

