KUASA HUKUM DUGAAN KORBAN PENGANIAYAAN, RHIKA PERMATASARI, SH. MH, UNGKAP KRONOLOGI PERISTIWA DAN LAPORAN BALIK PASCA PENGUNGKAPAN PUNGLI DI SRAGEN

KUASA HUKUM DUGAAN KORBAN PENGANIAYAAN, RHIKA PERMATASARI, SH. MH, UNGKAP KRONOLOGI PERISTIWA DAN LAPORAN BALIK PASCA PENGUNGKAPAN PUNGLI DI SRAGEN
Spread the love

KUASA HUKUM DUGAAN KORBAN PENGANIAYAAN, RHIKA PERMATASARI, SH. MH, UNGKAP KRONOLOGI PERISTIWA DAN LAPORAN BALIK PASCA PENGUNGKAPAN PUNGLI DI SRAGEN

SERAGEN, Elangmasnews.com – Permohonan Perlindungan Hukum kepada LPSK, Komnas HAM RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Propam Polri, Panglima TNI Dan Kasad (14 Juni 2026)

Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan kronologi singkat dugaan penganiayaan dan laporan balik yang menimpa kliennya. Kronologi ini disusun untuk kepentingan permohonan perlindungan hukum, pemulihan nama baik, serta memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

1. Kronologi Peristiwa 21 April 2025
Pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Teguh Riyanto berada di Jalan Raya Tangen–Galeh, depan Gedung KPRI “SEDIA”, Desa Dukuh, Kec. Tangen, Kab. Sragen, Jateng.

Saat itu korban mengaku menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh sejumlah orang. Korban mengalami pemukulan, tendangan, dan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada wajah, kepala, dan tubuh.

Bukti Medis
Berdasarkan Visum et Repertum UPTD Puskesmas Tangen tanggal 21 April 2025, korban mengalami:
– Memar pada dahi kiri
– Mata kiri bagian bawah kemerahan
– Lecet pada pipi kiri
– Nyeri pada rahang kiri
– Nyeri pada beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul

2. Proses Hukum di Kepolisian
1. Laporan Awal Korban melapor ke Polsek Tangen. Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan STTP/7/IV/2025/SPKT http://SEK.TNG tanggal 21 April 2025.
2. Penanganan: Perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sragen. Tindakan yang dilakukan: pemeriksaan korban & saksi, pemeriksaan terlapor, olah TKP, gelar perkara, pemeriksaan ahli, dan penyitaan barang bukti.
3. Penetapan Tersangka Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Sragen menetapkan 2 orang sebagai tersangka pengeroyokan:
1. Endri Tri Wahyudi
2. Eko Ariyanto
Penetapan ini menunjukkan laporan korban memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup untuk diproses.

Baca Juga  Aksi Jilid II, Ratusan Masyarakat Seruduk Kantor Lurah Lembang Parang

3. Dugaan Maladministrasi
Karena penanganan dinilai berlarut, korban mengadukan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dengan registrasi No. 0369/LM/XII/2025/SMG. Setelah pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan korban.

4. Laporan Lain dan Laporan Balik
Selain pengeroyokan 21 April 2025, korban juga melaporkan peristiwa lain yang diduga terkait konflik yang sama: pengeroyokan lanjutan di rumah, pengancaman dengan air soft gun, pencurian dan perusakan barang, pencemaran nama baik, serta intimidasi/tekanan sosial berkelanjutan.

Di sisi lain, Teguh Riyanto kemudian dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan *LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH* dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 dan/atau Pasal 307 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP.

Atas penetapan tersangka tersebut, Kuasa Hukum menilai perlu pengujian melalui mekanisme Praperadilan. Alasannya: klien adalah pelapor pertama, memiliki bukti visum, dan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka atas pengeroyokan terhadap dirinya.

*5. Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota TNI*

Berdasarkan keterangan klien kepada Kuasa Hukum, korban mengaku mengalami pemborgolan, penganiayaan, diinjak-injak, pemukulan, intimidasi, ancaman, serta dipaksa membuat video klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi di bawah tekanan fisik maupun psikologis.

Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan platform digital, menimbulkan dampak: luka fisik, trauma psikologis, hilang rasa aman, rusak nama baik, kerugian sosial, hilang sumber penghasilan, dan penderitaan keluarga. Ayah dan ibu korban disebut turut menyaksikan kondisi korban sehingga mengalami tekanan batin mendalam.

*6. Permohonan Perlindungan Hukum*
Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Teguh Riyanto memohon perlindungan hukum kepada negara melalui LPSK, Komnas HAM RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Propam Polri, Panglima TNI, Kasad, dan institusi terkait lainnya.

Baca Juga  Mafia Tanah di Balik Pengembang Perumahan Ilegal PT. AGRAPANA MERAH HITAM

Tujuannya: menjamin keselamatan, pemenuhan hak hukum, pemulihan nama baik, perlindungan sebagai korban/pelapor, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

_Catatan: Kronologi ini dibuat berdasarkan dokumen resmi, laporan kepolisian, temuan Ombudsman RI, Visum et Repertum, dan dokumen hukum lainnya. Semua pihak yang disebutkan masih berstatus terduga/terlapor/tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap._

Sragen, 14 Juni 2026
Hormat kami,

RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., http://C.Med., /C.LO., http://C.PIM.
Advokat dan Konsultan Hukum
Kuasa Hukum Teguh Riyanto

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *