Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Telukdalam Diduga Abaikan Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 1 Tahun 2023

Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Telukdalam Diduga Abaikan Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 1 Tahun 2023
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; sv:16.1.5.5.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;
Spread the love

Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Aktivitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan setelah kantor instansi tersebut diduga dalam kondisi tertutup saat jam kerja sedang berlangsung pada Jumat (12/06/2026).

Pantauan di lokasi sekira pukul 15.28 WIB terlihat pintu kantor Pengadilan dalam keadaan tertutup dan pintu gerbang utama keluar masuk telah dikunci menggunakan gembok pintu.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keberlangsungan pelayanan publik, yang semestinya tetap berjalan pada jam operasional Pengadilan Negeri, sesuai dengan Surat Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang “Hari Kerja dan Jam Kerja di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan” pada tanggal 3 Mei 2023 di Medan dan berlaku sejak tanggal 8 Mei 2023 hingga sekarang.

Yang mana pada poin ketiga surat tersebut dijelaskan bahwa jam istirahat Seluruh Hakim dan Aparatur sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, yaitu:

a. Hari Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB.

b. Hari Jumat pukul 07.30 s.d 16.30 WIB.

Ironisnya, jika Pegawai atau satuan kerja Pengadilan Negeri yang pulang atau menutup layanan lebih cepat tanpa alasan sah melanggar ketentuan jam kerja instansi pemerintah. Sanksi yang berlaku mengacu pada aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi: Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), Hukuman Disiplin Ringan dan Hukuman Disiplin Berat.

Ironisnya lagi, Bendera Merah Putih yang merupakan identitas nasional dan lambang kedaulatan Negara Indonesia terpantau tidak terpasang pada tiang bendera. Yang mana hal tersebut akan memicu hilangnya wibawa instansi pemerintah di mata publik karena dianggap tidak menghormati identitas dan jati diri bangsa.

Baca Juga  DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Sementara, telah dijelaskan bahwa jika kantor pemerintahan tidak memasang bendera negara (Merah Putih), maka instansi tersebut telah melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Akibatnya dapat berupa sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Pengamat pelayanan publik, Supeman Wau, S.Pd., selaku Kabiro Nias Selatan Media Portibi.id dan selaku Tim LSM Elang Mas Kabupaten Nias Selatan saat dimintai tanggapannya pada Jumat (12/06/2026) menilai bahwa disiplin aparatur dan kesiapan pelayanan merupakan bagian penting dari tanggung jawab institusi pemerintah kepada masyarakat.

“Instansi yang seharusnya menangani berkas perkara, layanan pos bantuan hukum serta layanan pengaduan masyarakat dan permintaan informasi seharusnya memastikan keberadaan petugas selama jam kerja agar pelayanan tetap berjalan optimal,” tegas S Wau.

Selain itu, S Wau menjelaskan bahwa transparansi mengenai jam operasional, sistem pelayanan darurat, serta keberadaan petugas di kantor menjadi faktor penting untuk menjamin masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan yang layak.

Masyarakat berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di instansi Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Telukdalam.

Hingga berita ini tayang, pihak media masih menunggu klarifikasi dari pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Telukdalam. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Harpendik M. Waruwu, S.Pd.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *