Warga Perumahan Ababil Tikung Mengeluh Tarif PDAM Mencekik ,Di Duga Ada Permainan”

Warga Perumahan Ababil Tikung Mengeluh Tarif PDAM Mencekik ,Di Duga Ada Permainan”
Spread the love

LAMONGAN – Salah satu warga Perumahan Ababil, Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berinisial MN, mengeluhkan tarif penyaluran air PDAM baru di lingkungannya. Tarif tersebut dinilai tidak masuk akal karena terlampau mahal untuk skala domestik atau rumah tangga biasa. MN membeberkan bahwa dirinya harus membayar Rp315.000 untuk penggunaan air sebanyak 20 meter kubik, atau rata-rata Rp15.000 per meter kubik. Angka ini melonjak berkali-kali lipat dari regulasi resmi Perumda Air Minum PDAM Kabupaten Lamongan yang berada di kisaran Rp3.250 hingga Rp6.710 per meter kubik.

Awalnya, MN mencoba menyampaikan keberatan ini kepada pengelola air PDAM perumahan setempat berinisial EM. Bukannya mendapat solusi, EM justru menanggapi keluhan tersebut dengan sikap arogan. MN akhirnya mengadukan masalah ini kepada Khoirul Huda, seorang aktivis dari lembaga JAMAL.

Saat dikonfirmasi secara langsung oleh Huda, EM berdalih bahwa skema tarif ini merupakan kesepakatan awal demi menekan biaya modal. EM menjelaskan bahwa total pemasangan instalasi tersier awalnya menghabiskan biaya sekitar Rp96 juta. Karena warga keberatan, PDAM memberikan solusi pemasangan dengan skema industri yang biaya instalasi awalnya lebih murah, namun dengan konsekuensi tarif air bulanan yang mengikuti tarif industri.

Menanggapi hal tersebut, Huda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar warga mendapatkan hak air bersih dengan harga terjangkau. “Air itu dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan malah memberatkan,” tegas Huda.

Bukannya mendapat keadilan, nasib malang justru menimpa MN setelah mengadu. Ia mengaku mendapatkan tindakan intimidasi dari sejumlah orang. Puncaknya, sepulang kerja, MN mendapati saluran pipa air ke rumahnya sudah dipotong oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kejadian ini diduga kuat merupakan dampak langsung dari keberanian MN melaporkan masalah tersebut.

Baca Juga  Diduga Kelebihan Muatan Tangki Biru Putih Milik PT. Sinar Almas Mulia Terjun Bebas Kedalam Sungai

Saat pihak JAMAL mengonfirmasi masalah ini kepada direksi PDAM Lamongan, Direktur Utama menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya permasalahan tersebut. Namun, ia berjanji akan segera melakukan pemeriksaan lapangan. “Kami akan kroscek dulu kepada pihak yang terkait dan akan menyelesaikan masalah ini dengan segera,” ujarnya.

JAMAL sangat menyayangkan kejadian ini dan mempertanyakan keabsahan prosedur pengalihan skema rumah tangga ke industri tersebut. Jika nantinya terbukti ada unsur maladministrasi atau manipulasi tarif, pihak pengelola maupun oknum PDAM yang terlibat terancam melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya Pasal 6, 7, dan 8 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta pasal pidana pemerasan dan pungutan liar (Pasal 368 dan Pasal 423 KUHP). Binta Fadlil


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *