FUNGSI JEMBATAN TIDAK BISA DIBATASI, BOY SALIM DESAK PEMBONGKARAN PORTAL JEMBATAN SUKAMANTRI

FUNGSI JEMBATAN TIDAK BISA DIBATASI, BOY SALIM DESAK PEMBONGKARAN PORTAL JEMBATAN SUKAMANTRI
Spread the love

SUBANG UTARA,ELANGMASNEWS.COM – Keberadaan portal di Jembatan Sukamantri yang menghubungkan Dusun Sukamantri Selatan, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dengan wilayah Kabupaten Karawang menuai sorotan. Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN), Boy Salim, menilai fungsi jembatan tidak boleh dibatasi karena merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk menunjang mobilitas masyarakat.

Menurut Boy Salim, jembatan memiliki peran penting sebagai sarana penghubung antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempermudah interaksi sosial dan budaya.

Jembatan dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aksesnya dibatasi tanpa dasar kajian teknis yang jelas, maka hal tersebut dapat menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga,” ujar Boy Salim.

Ia menyebutkan bahwa portal yang terpasang di kedua ujung Jembatan Sukamantri diduga telah ada sejak tahun 2018. Keberadaan portal tersebut dinilai menyulitkan kendaraan minibus maupun mobil bak terbuka (losbak) yang melintas karena ukuran lebar dan tingginya yang terbatas.

Boy Salim menegaskan, apabila hasil kajian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan jembatan tersebut layak dilintasi kendaraan dengan muatan tertentu, maka portal harus dibongkar atau setidaknya diperlebar agar tidak menghambat akses masyarakat.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada respons dari pihak berwenang, kami siap melakukan aksi penyampaian aspirasi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tambakjati, Roy Abdullah, bersama Tokoh Masyarakat Haji Ahmad Rijal menolak rencana pembongkaran portal. Menurut mereka, kondisi konstruksi jembatan perlu dikaji lebih lanjut karena dikhawatirkan tidak mampu menahan beban kendaraan yang lebih besar.

“Mari kita cek bersama kondisi jembatan tersebut agar masyarakat memahami adanya sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat perhatian,” ujar Haji Ahmad Rijal saat meninjau lokasi.

Baca Juga  Singgung wakil Bupati mantan Napi, Aktivis Mahasiswa Makzulkan Bupati Lebak

Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi fisik jembatan dinilai masih baik. Tidak ditemukan adanya retakan maupun pergeseran struktur yang signifikan sejak diresmikan oleh Bupati Subang, H. Ruhimat, pada tahun 2019.

Masyarakat Desa Tambakjati dan Desa Cicinde Utara, Kabupaten Karawang, berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan berdasarkan hasil kajian teknis yang objektif sehingga keberadaan portal tidak lagi menjadi penghambat aktivitas ekonomi dan transportasi warga.

Pihak Dinas PUPR Kabupaten Subang melalui Bidang Jembatan diketahui telah melakukan peninjauan lapangan serta mengumpulkan data berupa foto dan video sebagai bahan evaluasi kelayakan jembatan.

Masyarakat kini menunggu hasil kajian resmi dari pemerintah untuk menentukan apakah portal perlu dipertahankan, diperlebar, atau dibongkar demi kepentingan umum.

(Redaksi)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *