KARAWANG – elangmasnews.com,- Kontroversi temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” saat penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung RI memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan Asep Agustian, SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi usulan program pelayanan masyarakat di Karawang.
Menurut Askun, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh telah memberikan penjelasan langsung kepada publik bahwa map tersebut berisi usulan kebutuhan tambahan 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang.
Usulan itu, kata dia, ditujukan untuk memperluas layanan bagi kelompok rentan, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, balita stunting, serta masyarakat di wilayah yang membutuhkan akses layanan lebih optimal.
“Penjelasan bupati sudah sangat jelas. Dokumen yang dimaksud merupakan bagian dari administrasi usulan SPPG untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Karena itu, spekulasi yang mengaitkan langsung temuan map tersebut dengan dugaan keterlibatan pribadi bupati perlu disikapi secara hati-hati,” ujar Askun, Selasa (9/6/2026).
Apresiasi Langkah Bupati Beri Klarifikasi
Askun menilai langkah Bupati Aep memberikan klarifikasi secara langsung merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat di tengah munculnya berbagai asumsi dan informasi yang berkembang.
Meski secara teknis persoalan tersebut dapat dijelaskan oleh jajaran pemerintah daerah, seperti Sekretaris Daerah atau pihak yang menangani program terkait, menurutnya penjelasan langsung dari kepala daerah mampu memberikan kepastian informasi kepada publik.
“Klarifikasi yang disampaikan secara terbuka menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Minta Publik Pegang Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, Askun mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, termasuk perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menyeret mantan pejabat BGN.
Menurutnya, setiap pihak harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi sebelum menarik kesimpulan atau menyampaikan tuduhan yang belum terbukti.
“Proses hukum harus dihormati. Jangan sampai opini yang berkembang lebih dahulu daripada fakta yang nantinya terungkap melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Kawal Program Pembangunan Daerah
Lebih lanjut, Ketua PERADI Karawang itu mengajak masyarakat untuk tetap aktif mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah melalui kritik yang berbasis data dan bersifat konstruktif.
Ia menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kritik tentu diperlukan dalam demokrasi. Namun kritik yang disampaikan sebaiknya berdasarkan fakta, argumentasi yang kuat, dan bertujuan memperbaiki kebijakan. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut mengawal terwujudnya visi pembangunan Karawang secara lebih efektif,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut adanya keterkaitan langsung antara temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Karena itu, informasi yang beredar terkait temuan tersebut masih perlu ditempatkan dalam konteks klarifikasi resmi dan proses hukum yang sedang berjalan.(Red)











