DPC LSM ELANG MAS KOTA MEDAN TUNTUT PENCOPOTAN KEPALA SMPN 34 MEDAN
Medan, Elangmasnew.com – Sabtu 30 Mei 2026, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menyatakan sikap ” Puluhan massa akan turun ke jalan menggelar Aksi Damai 3 Hari “.
Target DPC LSM ELANG MAS Kota Medan adalah “Usut tuntas dugaan korupsi Dana BOS di SMP Negeri 34 Medan”
Teuku Akbar selaku Ketua DPC LSM ELANG MAS Kota Medan memimpin langsung aksi ke 5 titik kunci kekuasaan :
1.Kantor Wali Kota Medan – Tanggung jawab pembina ASN
2.DPRD Kota Medan – Fungsi pengawasan anggaran pendidikan
3.BPK RI Perwakilan Sumut – Audit Dana BOS SMPN 34 Medan
4.Kejari Medan – Proses hukum pidana korupsi
5.Kejati Sumut – Supervisi dan penegakan hukum berkeadilan
TUNTUTAN DPC LSM ELANG MAS MEDAN
1.BPK RI, Kejari, Kejati : Segera audit, periksa, usut, dan adili Kepala Sekolah SMPN 34 Medan. Jangan ada tebang pilih, Dana BOS adalah hak anak bangsa, bukan bancakan oknum.
2.Pemkot Medan : Copot permanen status ASN Kepala Sekolah SMPN 34 Medan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani memproses hukum sesuai UU Tipikor.
Menurut Ketua DPC LSM ELANG MAS, Tokoh pendidikan yang menyalahgunakan wewenang sama dengan merusak masa depan anak Medan.
“Kami datang bukan untuk rusuh. Kami datang menagih janji negara. Jika hukum tumpul ke atas, maka rakyat yang akan mengasahnya. Pemerintah dan aparat wajib kooperatif, transparan, dan berpihak pada kebenaran ” Ungkap Teuku Akbar.
Teuku Akbar juga menambahkan, bahwa selain diduga menyalahgunakan penggunaan dan peruntukan Anggaran Dana BOS selama menjabat, Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Medan juga dinilai tidak layak memimpin dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Aksi ini adalah suara nurani wali murid dan rakyat Medan yang muak terhadap praktik praktik kotor oknum Pendidikan yang kerap melakukan penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Tim/Red











