MIRIS! HUKUM SEAKAN BUTA TERHADAP RAKYAT LEMAH

MIRIS! HUKUM SEAKAN BUTA TERHADAP RAKYAT LEMAH
Spread the love

MIRIS! HUKUM SEAKAN BUTA TERHADAP RAKYAT LEMAH

Permohonan Praperadilan Muhammad Khohir dan Abdul Jalil di PN Kisaran Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

KisaranElangmasnews.com – Harapan dua warga pencari keadilan kembali kandas di meja hijau. Permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Khohir dan Abdul Jalil di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, resmi dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 Mei 2026 oleh hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Oktaviani Br Sipayung, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon melalui surat permohonan tertanggal 5 Mei 2026 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Register Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kis.

Dalam permohonannya, Muhammad Khohir dan Abdul Jalil menggugat penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya mereka laporkan ke Polres Batubara melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 29 Agustus 2022.

Objek pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dokumen surat hak atas tanah, dugaan pemalsuan surat, serta penggunaan surat palsu yang diduga melibatkan pihak bernama Kamarudin dan Burhanudin.

Menurut keterangan para pemohon, persoalan bermula pada tahun 2017 saat keluarga mereka berniat melakukan pemecahan beberapa surat tanah warisan peninggalan orang tua untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris.

Dalam proses tersebut, Muhammad Khohir disebut menemui kepala dusun setempat yang saat itu dijabat Kamarudin dengan kepala desa bernama Burhanudin.

Kepada Kamarudin, para pemohon mengaku menyerahkan lima surat asli hak atas bidang tanah beserta uang sebesar Rp12 juta untuk biaya pemecahan surat tanah, dengan kesepakatan biaya Rp1 juta per surat pemecahan.

Pemohon menjelaskan, pengukuran terhadap salah satu bidang tanah dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2017. Selanjutnya pada awal tahun 2018, surat-surat hasil pemecahan disebut telah selesai dan diserahkan kepada Muhammad Khohir.

Baca Juga  Jamaah dari Malaysia Kunjungi Masjid Al-Gozali di Baturaja, Jalin Silaturahmi dan Tebar Dakwah Ukhuwah Islamiyah

Namun di kemudian hari, para pemohon mengaku terkejut setelah muncul sengketa dengan pihak ketiga. Mereka menduga terjadi perubahan terhadap batas-batas tanah dalam surat pemecahan tersebut sehingga lokasi tanah tidak lagi sesuai dengan surat induk dan luas tanah disebut jauh berkurang.

Tidak hanya itu, para pemohon juga mengaku menemukan adanya tambahan tulisan tangan pada halaman belakang beberapa surat tanah asli yang ditandatangani kepala desa. Tulisan tersebut seolah menerangkan bahwa pemecahan tanah telah sesuai prosedur, padahal menurut para pemohon fakta di lapangan berbeda.

Dalam permohonan praperadilan itu, pemohon juga menyoroti dugaan perubahan tulisan pada surat tanah tahun 1962. Mereka mengaku menemukan perubahan nama dari tulisan “A. Yani” menjadi “M. Yani” menggunakan pulpen.

Selain itu, surat tanah tersebut disebut mengalami kerusakan berupa lubang bekas tusukan pulpen dan robekan pada dokumen asli tahun 1962 dan 1985.

Atas dasar itu, Muhammad Khohir mengajukan permohonan praperadilan terhadap pihak termohon dengan meminta agar penghentian penyelidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/787.A/V/RES/1.24/2024/Reskrim tanggal 13 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.

Pemohon juga meminta agar penyelidikan terhadap laporan Dumas tanggal 29 Agustus 2022 wajib dilanjutkan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, pemohon mengaku tidak pernah menerima surat SP3 atau pemberitahuan resmi penghentian perkara dari penyidik Polres Batubara. Mereka juga menilai penanganan perkara tersebut tidak berjalan profesional.

Meski telah menghadirkan bukti dan saksi di Pengadilan Negeri Kisaran, majelis hakim akhirnya memutuskan permohonan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kis dinyatakan tidak dapat diterima.

Usai persidangan, Muhammad Khohir dan Abdul Jalil kepada awak media menyatakan belum akan berhenti memperjuangkan perkara tersebut.

Baca Juga  Demonstran (AMPH) Seruduk Kantor Kajari Gowa Aksi Terkait Kasus Suap

“Kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Kami akan terus berjuang sampai kebenaran benar-benar ditegakkan,” ungkap mereka dengan nada kecewa.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

(RUDI COBRA)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *