KARAWANG ,ELANGMASNEWS.COM – Dugaan proyek rehab pemasangan wallpaper dan plafon di ruang Kabag Hukum & Keuangan Sekretariat DPRD Karawang semakin menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak didukung Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hasil konfirmasi tim Media Perjuangan News pada Senin (25/05/2026) di ruang RT Sekwan, Ivan menyebut pekerjaan tersebut bukan termasuk pekerjaan force majeure yang harus dibayarkan secara langsung.
“Force majeure atau keadaan kahar adalah suatu keadaan atau peristiwa tak terduga di luar kendali manusia, seperti bencana alam, perang, atau pandemi. Dalam pekerjaan atau kontrak, kondisi ini membuat salah satu pihak tidak mungkin atau terhalang memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan Keuangan Sekwan menyatakan anggaran untuk pekerjaan tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam anggaran murni.
“Anggaran di murni sudah ada, DPA ada. Kenapa harus dibayarkan ke ABT (akhir tahun),” katanya singkat.
Pernyataan berbeda dari kedua pejabat tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait mekanisme penganggaran dan pembayaran proyek dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekwan maupun Ketua DPRD Karawang disebut belum memberikan solusi ataupun langkah penyelesaian terkait persoalan tersebut.
(RED)

