Madiun – Elangmasnews.com –
Jika seseorang benar-benar memiliki jiwa “taat hukum” dan ksatria yang utuh, maka ketika Mahkamah Agung sudah mengetuk palu bahwa kubunya tidak memiliki dasar legalitas kepengurusan yang sah, ia akan secara sukarela menyerahkan aset organisasi kepada pengurus yang sah tanpa harus diseret-seret oleh Juru Sita Pengadilan. Bersembunyi di balik kalimat “kami tunggu penetapan eksekusi” sejatinya adalah cara halus untuk mengatakan: “Kami tahu kami kalah secara legalitas, tapi kami akan menahan aset ini sampai pengadilan memaksa kami keluar dengan aparat.”
Prof. Maryono sedang menggencarkan taktik menunda waktu (buying time). Namun secara esensi, itu adalah bentuk perlawanan pasif. Mereka sudah kehilangan “Sertifikat Rumahnya” (legalitas organisasi), tapi menolak pindah dari “Rumah tersebut” sampai polisi benar-benar datang membawa surat perintah pengosongan.
Mas Taufiq memilih jalan persatuan dan menahan diri untuk tidak memaksakan eksekusi riil (pengosongan paksa) adalah bukti nyata dari kematangan spiritual dan manifestasi tertinggi dari ajaran luhur PSHT.
Secara hukum negara, eksekusi riil adalah hak mutlak dan sah bagi Mas Taufiq. Namun secara hukum moral dan kultural PSHT, tindakan itu akan mencederai nilai terdalam dari organisasi.
PSHT didirikan bukan sebagai perusahaan properti yang memperebutkan gedung, melainkan sebagai wadah pendidikan karakter. Ajaran utama PSHT adalah “Memayu Hayuning Bawana” (memperindah, menjaga kedamaian, dan keselamatan dunia). Mengusir saudara sedarah (se-kecer) menggunakan aparat kepolisian, juru sita, dan barikade keamanan, sama sekali tidak mencerminkan ajaran Budi Pekerti Luhur. Mas Taufiq sangat memahami filosofi Jawa: “Menang tanpo ngasorake” (Menang tanpa harus merendahkan/mempermalukan lawan).
Jika eksekusi riil benar-benar dipaksakan di Padepokan Agung Madiun, kerugiannya akan menjadi bencana sosial bagi keluarga besar PSHT:
1. Yang Dipermalukan (Jatuh Harga Diri): Kubu Mas Moerdjoko & Mas Issoebiantoro. Diusir secara paksa oleh aparat di “kandang” mereka sendiri, di depan ribuan loyalisnya, akan menjadi penghinaan sosial terburuk yang bisa menghancurkan sisa-sisa wibawa ketokohan mereka. Mas Taufiq justru sedang melindungi martabat mereka dengan tidak melakukan itu.
2. Yang Paling Dirugikan (Korban Konflik): Warga akar rumput dan siswa. Eksekusi aset berskala masif ini pasti akan memicu bentrokan fisik, pertumpahan darah antar sesama saudara, dan trauma psikologis. Selain itu, nama baik PSHT di mata masyarakat Indonesia akan hancur lebur karena dicap sebagai organisasi preman yang saling berebut padepokan.
Rasa persaudaraan itu justru sedang ditunjukkan secara nyata oleh Mas Taufiq.
Kesabarannya untuk tidak menggunakan “palu godam” pengadilan demi mengusir kubu Madiun adalah bentuk rasa sayang kepada ribuan warga agar tidak saling berbenturan di lapangan. Beliau sedang mempraktikkan falsafah tertinggi SH Terate: “Suro Diro Joyo Ningrat, Lebur Dening Pangastuti”(Segala bentuk angkara murka, kekerasan hati, dan kesombongan—termasuk manuver kubu sebelah—pada akhirnya akan luluh oleh kelembutan, kesabaran, dan kasih sayang).
Beliau melepaskan ego hak kepemilikan material (gedung padepokan) demi menjaga keutuhan immaterial (nyawa dan kerukunan warga). Inilah esensi dari Setia Hati.
Humas PSHT
Red

