Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof. Dr.KH.Sutan Nasomal,SH.MH.Ph.D.Yang juga Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Intruksikan Kapolda Jateng Sidik Kasus Rokok Ilegal Cilacap. 

Spread the love

Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof. Dr.KH.Sutan Nasomal,SH.MH.Ph.D.Yang juga Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Intruksikan Kapolda Jateng Sidik Kasus Rokok Ilegal Cilacap. 

Jakarta —elangmasnews.com- Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS yang juga sebagai Pakar Hukum Internasional, dan menjabat Presiden Partai Oposisi Merdeka yakni Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, Ph.D., memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Cilacap.

Dalam keterangannya, beliau mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi terhadap semua pihak yang terlibat.

“Penegakan hukum tidak boleh berat sebelah. Kita ingin keadilan ditegakkan secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada satu sisi saja,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat berbicara kepada media.

Beliau menekankan, dalam konteks negara hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan untuk bertindak objektif dan profesional agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Desakan ini mencuat di tengah kritik masyarakat terkait penanganan kasus rokok ilegal yang dijual bebas di Cilacap. Terlebih lagi, dua oknum wartawan yang dilaporkan telah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan salah satu pengedar rokok ilegal tersebut, semakin menambah kekhawatiran masyarakat terhadap integritas penegakan hukum.

Publik merasa pihak kepolisian terkesan berat sebelah dan lebih memihak kepada pengedar rokok ilegal. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, para pengedar tersebut hanya dimintai keterangan dan kemudian dilepaskan tanpa ada tindakan lebih lanjut.

Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,SH.MH.Ph.D menggarisbawahi,bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap pengedar rokok ilegal sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 18 ayat 1 dan pasal 19,serta Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 17 dan 18.

Ia menunjukkan keprihatinannya,bahwa penanganan kasus ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam jajaran kepolisian Cilacap.

“Patut diduga ada hal-hal yang mencurigakan dalam penanganan kasus ini, apakah benar adanya suatu bentuk atensi atau gratifikasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari pengedar rokok ilegal,” ungkap beliau dengan nada serius.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah investigasi yang transparan dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Sumber : Prof.Dr.KH Sutan Nasomal,SH.MH,Ph.D

*(H.Ahmad Junaedi. Tim/Red) 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights