Larangan dan Sanksi dalam Program PIP Dikdasmen
Elangmasnews.Jawabarat. 2 April 2025, – Ramainya pemberitaan di Netizen maupun pemberitaan media online tentang Program PIP (Program Indonesia Pintar) Dikdasmen. PIP suatu program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang kurang mampu.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh pengelola PIP, pemda, dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut adalah beberapa larangan yang harus dipatuhi:
1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP.
2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP.
3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP.
4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.
Bagi Oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa mendapat sanksi pidana. Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi:
1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
– Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
– Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
– Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.
2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi sanksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.
Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum.
Oleh karena itu, penting bagi pengelola PIP, pemda, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mematuhi larangan dan sanksi yang telah ditetapkan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PIP harus dijaga agar program ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
*H2R/Tim Red*