9 (Sembilan) Terduga Tersangka Pencurian Karet Elestis Di PT. TMNN Di Mintai Ganti Rugi.

Spread the love

9 (Sembilan) Terduga Tersangka Pencurian Karet Elestis Di PT. TMNN Di Mintai Ganti Rugi.

Ciasem//Subang//elangmasnews.Com/PT.TMNN Manucfaturing Global, yang beralamat di Dusun Marga Kaya RT. 01/RW.05, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang Jawa Barat, Kehilangan Karet Elestis di dalam gudang, dengan Kerugian mencapai Rp. 600 Juta Rupiah,

Dari hasil penyelidikan karet Elestis, di duga di curi oleh 9 orang oknum karyawan bagian gudang.

Pada akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke polres subang, dan ada sebanyak 12 orang bagian gudang di di giring dan di tahan di polres Subang, dari 12 orang yang di tahan, 3 orang sudah di bebaskan karna tidak terbukti melakukan pencurian, dan tinggal 9 orang yang masih di tahan di Polres Subang.

Dari peristiwa itu Kepala Desa Ciasem Hilir Casmedi yang di dampingi oleh Mantan Kades Ciasem Hilir Yatna Supriatna, Kasat gas linmas Desa Ciasem Hilir, Ketua LSM GMBI KSM Kecamatan Ciasem Ali Ikin Sodikin mengadakan Mediasi mewakili para keluarga terduga tersangka, dengan pihak perusahaan PT. TMNN Rabu 30 Januari 2024 .

Dari hasil mediasi pada akhirnya pihak perusahaan PT. TMNN meminta ganti Rugi kepada 9 Terduga tersangka sebesar RP. 300.000.000; ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dan permintaan itu di sepakati oleh para keluarga ke 9 terduga tersangka dengan pembayaran dilakukan dengan cara mencicil.

Saat di di temui awak media di PT.TMNN Kamis 30 Januari 2025,Kepala Desa Ciasem Hilir Casmedi menyampaikan

“Alhamdulillah hasil mediasi yang ke 4 kali, kini sudah mendapatkan hasil, dari tuntutan pihak perusahaan yang menuntut ganti Rugi sebesar Tiga ratus Juta Rupiah akhirnya di sepakati oleh keluarga terduga 9 pelaku yang masih di tahan di polres Subang ” Ujar Casnedi

Namun,di dalam kesepakatan, untuk pembayaran uang yang 300 Juta Rupiah di bayar dengan cara di cicil, pembayaran di sepakati untuk Bulan Januari sekarang tgl 30/01/2025 di bayar sebesar Rp. 50 Juta Rupiah, dan untuk Bulan Februari di tanggal 10 Sebesar Rp. 50 Juta Rupiah, dan di Bulan Berikutnya setiap Tanggal 10,akan di cicil sebesar Rp. 10.Juta Rupiah selama 20 Bulan sampai dengan genap 300 Juta Rupiah.Imbuh Casmedi pada Awak media.

Dalam medisi tersebut di hadiri langsung oleh Kapolsek Ciasem AKP Endang Kurnia, Kanit Reskrim Polsek Ciasem IPTU Sahroni, dan anggota Polsek Ciasem, Koramil 0506 Ciasem yang di wakili WA danramil, PELTU Budi dan Anggota, serta hadir juga dari Polres Subang yang di wakili oleh Kanit Intel AIPTU Nandar dan anggota

Pada Jumat 31 Januari 2025 Awak Media menemui mantan Kades 2 Priode Ciasem Hilir Yatna Supriatna di kediaman nya Di Dusun Marga Kaya Desa Ciasem Hilir mengatakan,

” hari ini Jumat 31 Januari 2025 saya lagi di tunggu sama Ketua GMBI KSM Ciasem Ali Sadikin di PT. TMNN rencananya mau menjemput para terduga ke 9 tersangka di Polres Subang,mudah mudahan semuanya berjalan lancar dan tidak ada suatu halangan apapun ” Ujar Yatna

” kami minta do’anya dari semua temen temen sya sekarang lagi di tunggu ucap Yatna Supriatna sambil bergegas menuju PT. TMNN untuk menjemput para terduga pelaku yang masih di tahan di Polres Subang ” pungkas Yatna pada Awak Media (Bebeng)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights