Polres Karawang melaksanakan temu media terkait pengungkapan tindak pidana perjudian

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com –
Kamis 31 Agustus PolresKaraeang melaksanakan temu media terkait pengungkapan tindak pidana perjudian oleh Team Sanggabuana.

Yang berlokasi di Dusun krajan Jayakerta Kec Jayakerta Kab Karawang.

Dua tersangka diamankan pihak berwenang dengan inisial Sn usia 25 tahun tidak ada pekerjaan, sebagai bandar dengan situs nya Vis. Com
Dan tersangka ke 2
dengan inisial At, dengan usia 28 tahun buruh harian lepas sebagai Bandar judi dengan situd Hon. Com

Barang bukti yang berhasil di amankan 4 buah Smartphone, 4 buah buku dua akun situs judi, dua akun Dana sebanyak Rp 164.000

Dalam sehari tersangka mendapatkan Rp 900 ribu sampai dengan 1.500.000.

Modus tersangka yang digunakan dengan cara membuka, menerima,,menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online

Pelaku di tangkap di saat sedang melakukan praktek perjudian tersebut.

Pasal yang di kenakan terhadap tersangka Pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights