Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden RI Tindak Tegas Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis oleh Anggota DPR RI

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden RI Tindak Tegas Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis oleh Anggota DPR RI
Spread the love

Padang– elangmasnews.com,- Pemerhati Pers Nasional, “Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH, MH”, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan ancaman yang dilakukan oleh oknum anggota DPR RI kepada seorang jurnalis, dan mendesak Presiden RI “Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto” untuk turun tangan dalam merespons kegaduhan politik yang mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Insiden ini mencuat setelah “Hendra Idris”, jurnalis dari “Minang Satu”, mendapat intimidasi dari anggota DPR RI ‘Rico Alviano “(Fraksi PKB) saat menjalankan tugas investigatifnya pada 3 Januari 2025. Jurnalis tersebut tengah menggali informasi terkait dugaan pemotongan dana dan pemalsuan identitas dalam kegiatan studi tiru ke Labuan Bajo yang melibatkan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat.

Belum lima menit setelah pertemuan dimulai, Hendra menerima telepon dari Rico Alviano. Isi percakapan tersebut menjadi sorotan:

“Silakan kalau komjen mau ungkit kasus ini, tapi terima saja nanti risikonya.”

Ucapan ini dinilai sebagai bentuk ancaman yang serius dan berpotensi melanggar ” konstitusi, hak asasi manusia, serta Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999″

Pelanggaran Hak dan Ancaman terhadap Demokrasi

Menurut Prof. Sutan Nasomal, tindakan tersebut mencerminkan dua bentuk pelanggaran berat:

1. Abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kontrol publik.
2. Ancaman terhadap kebebasan berekspresi, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara.

Dalam kacamata hukum, hal ini melanggar:

Pasal 28E & 28F UUD 1945
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Tiga Tuntutan Utama untuk Menegakkan Keadilan

Prof. Sutan Nasomal menyampaikan tiga poin mendesak sebagai respon atas insiden ini:

1. Kejaksaan Agung dan Komnas HAM diminta turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap jurnalis Hendra Idris.
2. Dewan Pers dan LPSK diharapkan segera memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis yang bersangkutan.
3. DPR RI melalui Komisi II diminta memanggil dan memeriksa etik terhadap anggota DPR RI Rico Alviano.

“Jurnalis bukan musuh negara. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak publik untuk tahu.”– tegas Prof. Sutan Nasomal.

“Seruan kepada Presiden: Turunkan Staf Ahli untuk Kawal Demokrasi”

Prof. Sutan juga menghimbau Presiden RI agar memerintahkan staf ahli turun langsung ke daerah guna mengurai dan mengawasi kekacauan di tubuh parlemen serta menegakkan supremasi hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada satu pun pejabat, sekalipun duduk di parlemen, yang berhak mengintimidasi jurnalis hanya karena tidak nyaman dikritik,” tambahnya.

“Komitmen Mengawal Kasus hingga Tuntas”

Prof. Sutan Nasomal berkomitmen penuh untuk “mengawal setiap kasus yang mengandung unsur pengancaman terhadap jurnalis”, dan meminta seluruh aparat penegak hukum untuk “menjalankan proses secara transparan dan adil”

> “Jangan biarkan arogansi kekuasaan melukai demokrasi kita. Bila dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di seluruh Indonesia.”– Prof. Sutan Nasomal

**Narasumber**: Hendra Idris
**Pewarta**: Suherman
**Kontak**: Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH, MH – 08118419260


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *