SATRES NARKOBA POLRES PAGAR ALAM KEMBALI BERHASIL MERINGKUS SEORANG PENGEDAR SHABU.
Pagar Alam,- elangemas.com,- Satuasn Reserse Karkotika (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Pada Rabu 7 /5/2025 Sekira Pukul 00.10 WIB, Penangkapan dilakukan di Jalan Dipanjaitan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, setelah menerima Informasi Masyarakat terkait dugaan transaksi Narkotika.
Dalam Operasi tersebut, Petugas mengamankan Seorang Pelaku Atas Nama ZANDI HARINUS Alias ANGGI, 30 tahun, Warga Kelurahan Nendagung. Saat diamankan, Pelaku sempat membuang satu Paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,38 gram, yang kemudian ditemukan Oleh Petugas tidak jauh dari lokasi Penangkapan.
Selain barang bukti Shabu, turut diamankan satu Unit handphone dan satu Unit sepeda motor yang digunakan Pelaku. Hasil tes Urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamina. Pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Penyidik telah melakukan Serangkaian tindakan mulai dari Pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti hingga Pengujian laboratorium. Kasus ini masih dalam Proses Pengembangan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap Selanjutnya.
(Ujang herianto).