Jacob Ereste : Petani Singkong Di Lampung Meminta Perhatian, Dukungan dan Pengawasan Dari Pemerintah

Jacob Ereste : Petani Singkong Di Lampung Meminta Perhatian, Dukungan dan Pengawasan Dari Pemerintah
Spread the love

Jacob Ereste : Petani Singkong Di Lampung Meminta Perhatian, Dukungan dan Pengawasan Dari Pemerintah

Jakarta,elangmasnews.com.- Hasil dialog bersama petani ubi kayu (Singkong) di Lampung, di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin, 5 Mei 2025, Gubernur Lampung, Rachmat Mirzani Djausal menginstruksikan tentang penetapan harga ubi kayu melalui Instruksi Gubernur No. 2 Tahun 2025 tentang harga ubi kayu (Singkong) di Lampung sebesar Rp. 1.350 / kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar patinya.

Keputusan ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas dan diberlakukan secara nasional. Laporan para petani dari berbagai daerah mengeluhkan harga ubi kayu anjlok, ujar seorang petani sambil menangis lantaran hasil pendapatan mereka saat panen ubi kayu anjlok, dan sejumlah petani yang sebagai pengunjuk rasa telah ditangkap oleh aparat keamanan.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa para petani yang meminta perbaikan tingkat harga ubi kayu untuk dinaikkan, terjadi kerusuhan. Para petani yang dihadang aparat kepolisian terpancing untuk melakukan perlawanan dengan melempari para Polisi dengan kayu dan batu yang dibalas dengan water Canon dan gas air mata, hingga para petani mundur teratur dan sebagian diantaranya ditangkap.

Dalam insiden aksi unjuk rasa para petani ubi kayu di Lampung, menurut catatan berbagai media melaporkan tak kurang dari 10 orang polisi terluka, saat petani menggeruduk kantor Gubernur Lampung, 5 Mei 2025.

Aksi besar yang mengekspresikan kemarahan para petani ubi kayu di Lampung ini atas nama “Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia” (Alimappesi). Peserta aksi dari lima kabupaten bersama sejumlah organisasi kemahaswaan (Cipayung Plus) mulanya dilakukan secara damai dan terkendali, tiada hendak melakukan kerusuhan.

Namun sesuai audiensi ketegangan terjadi dengan pejabat pemerintah Provinsi Lampung karena tidak mencapai kata sepakat. Akibatnya aksi massa hilang kesabaran dan semua peserta aksi berusaha merangsek masuk ke kantor Gubernur hingga terjadi insiden tindak kekerasaan. Kabit Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari mengakui adanya korban luka dari aparat kepolisian, saat mengendalikan situasi yang memanas.

Meski pihak Polda Lampung menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya, tetap menayangkan peristiwa rusuh di Kantor Gubernur ini sampai terjadi. Walau kata sepakat atau japan keluar untuk mengatasi masalah yang mendera petani singkong belum ada hasilnya.

Penilaian terhadap petani melanggar hukum telah menjadi alasan untuk menangkap sejumlah petani. Padahal, menurut salah seorang pengunjuk rasa itu, mereka hanya ingin masuk ke kantor Gubernur untuk menyampaikan secara langsung masalah yang mendera hidup dan usaha mereka sebagai petani singkong yang sepatutnya mendapat dukungan dari pemerintah.

Revisi Advokasi dan Investigasi Atlantika Institut Nusantara meminta pihak Kepolisian Daerah setempat untuk melihat insiden antara petani ubi kayu dengan pihak aparat tidak semerta-merta memposisikan kaum petani yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung itu melakukan serangan terhadap aparat, karena pihak petani sendiri merasa dihalangi untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya yang harus dan wajib didengar dan mendapat perhatian dari pemerintah.

Karena itu, Atlantika Institut Nusantara, ujar Rachman Abdurahman akan terus memantau dan meminta pemerintah pusat — Presiden dan Kapolri — memberi perhatian terhadap ancaman yang akan mendera petani ubi kayu di Lampung. Sebab upaya untuk mendukung usaha kaum petani — termasuk nelayan dan pengusaha kecil menengah di daerah — sangat diharap dapat terus bertumbuh dan berkembang menjadi garda terdepan dalam memperkuat ketahanan dan pertahanan pangan yang tengah digalakkan oleh Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai kedaulatan pangan dalam skala nasional.

Setidaknya, kebijakan Kementerian Pertanian yang telah menetapkan harga ubi kayu atau singkong secara nasional seharga Rp. 1.350 per kilogram, patut didukung dan direalisasikan dengan cara melakukan kross chek realisasinya dari harga yang telah ditetapkan itu di lapangan.

Realitasnya, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tidak berperan maksimal melakukan pengawasan terhadap harga dasar uni kayu yang telah menjadi pilihan — atau bahkan satu diantara ikon unggulan dari Provinsi Lampung sebagai penghasil ubi kayu terbaik dan terunggul di Indonesia.

Oleh karena itu, tandas Rachman Abdurahman, petani ubi kayu di Lampung patut menentukan sikap, boleh saja melakukan aksi secara nasional, menghentikan semua kegiatan menanam dan berkebun untuk ubi kayu dengan cara mengalihkan usaha pada bidang lain seperti yang diungkapkan juga oleh seorang petani dari Menggala, tentang pilihan alternatif mereka bila tidak mendapat perhatian serta dukungan dari pemerintah setempat.

Sampai pemberitaan dan ulasan ini diturunkan, Atlantika Institut Nusantara masih terus menerima pengaduan dan keluhan dari petani ubi kayu yang ada di Lampung Timur, Sukadana dan warga pendukung petani dari Bandar Jaya, Lampung Tengah. Umumnya keluhan para petani dan pendukungnya itu adalah meminta perhatian pemerintah dan menjaga harga standar ubi kayu yang diberlakukan, kata salah seorang diantara harapan dan keinginan mereka mewakili petani ubi kayu di Lampung yang sempat berjaya pada beberapa tahun sebelumnya. (**)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *