DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara Mengajak Masyarakat Untuk bergabung di LSM ELANG MAS.
Medan, -elangmasnews.com – Keluarga Besar Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPW LSM ELANG MAS) Provinsi Sumatera Utara yang belum lama terbentuk mengajak Masyarakat untuk bergabung di LSM ELANG MAS di wilayah Provinsi Sumatera Utara,khususnya di Kabupaten / Kota se Sumatera Utara sebagai Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara S. Hadi Purba TBK SH kepada awak media (05/05/2025 ) di kota Medan.
Menurut nya, ELANG MAS adalah Kepanjangan dari ” Elemen Pejuang Masyarakat ” dan Sesuai AD/ART serta Misi Visinya memiliki Tugas Fungsi sebagai Sosial Kontrol, Penampung dan Penyalur Aspirasi Masyarakat,Melayani Masyarakat yang membutuhkan bantuan,Peduli Lingkungan, serta bergerak dibidang Sosial ,Budaya dan Advokasi.
Serta sebagai mitra Pemerintah yang Kritis namun Konstruktif kepada SKPD atau Pemprov Sumatera Utara maupun Kepada Pemkab dan Pemkot di wilayah Hukum di daerah masing-masing dimana pengurus LSM ELANG MAS berada.
Masih menurut S. Hadi Purba, bahwa bagi yang ingin bergabung menjadi Anggota Atau Pengurus DPC LSM ELANG MAS harus siap menjadi Pemimpin di daerah masing-masing dengan mengajukan permohonan sebagai Ketua DPC LSM ELANG MAS dan mempersiapkan anggota sebanyak 11 ( sebelas ) orang yang dikirimkan ke Nomor WA Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara ( 0822.7523.3939 )
Selanjutnya setelah kepengurusan di Daerah Kabupaten/Kota terbentuk, maka Pengurus DPP LSM ELANG MAS akan menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) Pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) di Tingkat Kabupaten/Kota sebagai Pimpinan Daerah dan didaftarkan ke Kesbangpol Kabupaten/Kota agar mendapatkan Surat Keterangan telah terdaftar di Pemkab / Pemkot setempat.
Setelah Keberadaan kita di akui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,maka sebagai Pengurus DPC LSM ELANG MAS dapat menjalankan Tupoksinya dan bisa langsung bermitra dengan pihak SKPD atau Pemkab maupun Pemkot.
” Tentunya DPC LSM ELANG MAS dalam menjalankan Tupoksinya harus sesaui AD/ART, Peraturan Organisasi dan harus sesuai Hukum serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. LSM ELANG MAS…TEGAS,LUGAS,TUNTAS ” Pungkas Ketua DPW LSM ELANG MAS Sumatera Utara kepada awak Media. (*)