Diduga Rugikan Keuangan Daerah, Kadis Pendidikan Tapsel Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Rugikan Keuangan Daerah, Kadis Pendidikan Tapsel Dilaporkan Ke Polisi
Spread the love

Diduga Rugikan Keuangan Daerah, Kadis Pendidikan Tapsel Dilaporkan Ke Polisi

Tapanuli Selatan,elangmasnews.com
Aktivis anti korupsi Elvan Efendi melaporkan Kadis Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Arman Pasaribu ke Polres Tapanuli Selatan terkait penyalahgunaan wewenang pengangkatan tenaga honorer.

Ada indikasi kerugian keuangan daerah dalam pengangkatan ataupun perekrutan tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan setelah di sahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahuan 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan penyalahgunanan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah ” ujar Elvan saat ditemui di Mapolres Tapanuli Selatan, Selasa (6/5/2025).

Elvan mengungkapkan, sebanyak 39 orang tenaga honorer ataupun tenaga harian lepas yang ditugaskan di Dinas Pendidikan sebagai tenaga entry data dan tenaga supir hingga tenaga pendidik.Semua tenaga honorer tersebut dibayarkan gajinya sebesar Rp2.100.000 yang dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun anggaran 2024.

Sebelum melaporkan kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan langkah-langkah dan kajian, termasuk mempelajari data dan peraturan yang berkaitan dengan kasus ini. “Ada dua regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dijelaslan Elvan, dalam Peraturan Presiden nomor 48 Tahun 2018 tersebut terdapat larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat dan mempekerjakan pegawai apapun namanya diluar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang pada Bab XIII tentang Larangan pada Pasal 96.

Penjelasan dari Pasal 96 ini adalah sebagai berikut : Ayat (1) Yang dimaksud pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain : pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah merupakan pejabat selain PPK yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Kemudian, dalam peraturan terbaru terkait larangan pengangkatan pegawai selain ASN terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tanggal 31 Oktober 2023 BAB XIV tentang Ketentuan Penutup Pasal 66 berbunyi “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Tahapan tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan melaksanakan seleksi pengangkatan PPPK dari jalur khusus dan umum. Jalur khusus diperuntukkan untuk tenaga honorer ataupun tenaga harian lepas yang bekerja lebih dari dua tahun dihitung mulai dari sebelum Undang-undang ndang ASN itu berlaku, tuturnya.

Tujuan dari pelaksanaan diangkatnya tenaga harian lepas ataupun tenaga honorer menjadi pegawai PPPK untuk menata kembali pegawai ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah. Sehingga baik Perpres 48 tahun 2018 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 melarang keras mengangkat pegawai diluar ASN.

Kenyataannya Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan masih mengangkat dan mempekerjakan pegawai di luar ASN yang lebih sering disebut Tenaga Harian Lepas (THL), dengan alasan kekurangan pegawai.

Pertanyaan timbul terkait bagaimana dengan Tenaga Honorer ataupun tenaga Harian Lepas yang sudah bekerja sebelum peraturan tersebut berlaku. Pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 66 tersebut dijelaskan secara jelas bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dengan mengangkat mereka melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Tetapi Kadis Pendidikan Arman Pasaribu malah mengangkat orang lain menjadi Tenaga Harian Lepas untuk mengisi kekurangan pegawai tersebut,Pungkasnya.

(S.Hadi Purba)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *