Ketum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah : Momentum Kebangkitan Kaum Buruh & Serikat Buruh Indonesia Bersama Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Ketum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah : Momentum Kebangkitan Kaum Buruh & Serikat Buruh Indonesia Bersama Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
Spread the love

Ketum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah : Momentum Kebangkitan Kaum Buruh & Serikat Buruh Indonesia Bersama Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Subang, Jawa Baratelangmasnews.com
Sejumlah masalah bagi buruh dan serikat buruh di Indonesia mendapat angin segar untuk didukung penyelesaiannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Diantaranya adalah masalah perlu ada perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) bekerja nyaris sepenuh waktu untuk sang majikan.

Hingga waktunya untuk istirahat sangat minim, atau bahkan hampir tak ada sama sekali. Waktu kerja bagi PRT umumnya sudah dimulai jauh sebelum majikan bangun tidur, sampai setelah sang majikan kembali tidur.

Pembantu Rumah Tangga untuk urusan dapur saja biasanya sudah dimulai sejak pagi dini hari hingga jauh setelah sang majikan melakukan acara makan malam bersama keluarga, setelah berberesan selesai baru kemudian bisa istirahat atau berangkat tidur, agar sebelum pagi menyingsing dengan terbangunnya semua anggota keluarga.

Padahal, tak jarang masih ada pekerjaan yang sudah harus diselesaikan agar keperluan yang dibutuhkan sang majikan esok pagi hendak sudah dapat digunakan. Pendek kata, segela yang diperlukan sudah harus beres untuk dipakai atau dinikmati oleh semua anggota keluarga yang ada.

Karena itu, pengaturan tata kerja — utamanya waktu kerja — harus diatur sedemikian rupa, agar PRT dapat dilindungi dan memperoleh kesejahteraan dalam arti non-materi atau yang tidak bernilai ekonomi.

Kendati begitu, acap kali kesejahteraan ekonomi PRT masih banyak yang diabaikan dengan alasan karena yang bersangkutan telah mendapat tempat tinggal dan memperoleh jaminan makan dan minum di temat majikan.

Jadi masalah jam kerja, fasilitas dan upah bagi PRT perlu diatur berikut masa liburan atau cuti, agar hubungan kerja tetap mempertahankan nilai-nilai yang manusiawi.

Tidak sedikit pula PRT yang dipekerjakan secara serabutan, mulai dari urusan dapur, membersihkan rumah hingga halaman dan kebun — atau bahkan membersihkan kendaraan serta mencuci dan menyetrika pakaian dilakukan seperti pekerja borongan atau pekerja kontrak.

Pada acara peringatan May Day di Indonesia tahun 2025, keistimewaan kehadiran Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk kaum buruh dan pengurus serikat buruh memberi perhatian serta dukungan membuat aturan kerja bagi PRT yang selama ini terabaikan, bahkan tidak mendapat tempat dalam UU Jaminan serta Perlindungan Kerja dalam peraturan atau perundangan-undang yang berlaku di Indonesia.

Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan PRT untuk melindungi dan memberi jaminan hukum bagi PRT di Indonesia masih terus dalam proses pembahasan yang berlarut-larut, seperti RUU Perampasan Aset yang kunjung dilakukan oleh DPR RI.

Meski isu tentang masalah PRT telah menjadi pembahasan serikat buruh sejak rezim Orde Baru berkuasa hingga nyaris lebih dari 40 tahun menjadi wacana belaka.Agaknya, RUU Tentang Perlindungan PRT ini dianggap tidak menarik lantaran tidak bernilai komersial.

Boleh jadi pula akan membuat mereka yang bermental feodal merasa akan menjadi ancaman atau jadi merepotkan bagi mereka yang terlanjur menikmati pelayanan seperti raja-raja kecil di lingkungan rumah tangganya.

UU Perlindungan bagi PRT untuk melindungi hak-hak PRT, termasuk hak atas upah layak, jaminan sosial dan keselamatan kerja. Karena dalam hubungan kerja bagi PRT dengan pihak majikan sudah sering kali terjadi mendapat perlakuan diskriminasi dan tidak memiliki perlindungan hukum serta jaminan kesejahteraan yang manusiawi.

Dalam UU No. 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan belum secara khusus mengatur perlindungan terhadap PRT. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan terhadap PRT tidak cukup kuat memberi perlindungan terhadap PRT.

Karena itu, dalam RUU Tentang Jaminan dan Perlindungan terhadap PRT juga harus tegas adanya peraturan kerja serta perjanjian kerja antara PRT dan pihak majikan sebagai pemberi kerja.

Sehingga hubungan kerja yang dilakukan memiliki pijakan hukum yang jelas dan tegas. Tak lagi boleh memperlakukan PRT dengan sewenang-wenang.

Tampaknya, dukungan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara perayaan May Day pada 1 Mei 2025 dapat menjadi tonggak sejarah memperbaiki kondisi perburuhan secara keseluruhan di Indonesia.

Tentu saja upaya untuk melakukan semua itu diperlukan keseriusan dari pihak kaum buruh dan organisasi buruh sendiri untuk melakukannya sebagai motor penggerak, termasuk bagi pekerja di sektor lain, utamanya bagi pelayanan jasa antar dan jemput barang atau orang melalui Ojek Online maupun Grab Car.

Dan yang tak kalah penting untuk segera dipikirkan juga adalah pekerja media online yang berbasis internet, utamanya bagi mereka yang tidak tercover oleh organisasi jurnalis atau wartawan di Indonesia.

Tampaknya sambutan dan dukungan yang sangat baik dari Presiden Prabowo Subianto untuk menata dan mengangkat derajat kaum buruh dan serikat buruh di Indonesia, perlu disambut dengan baik dan segera direalisasikan dengan langkah yang nyata.

Mulai dari membuat jaminan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pelayanan jasa pengantar dan penjemputan serta pekerja media sosial berbasis internet untuk menertibkan, ikut memerangi berita hoax dan tampilan konten negatif yang sama sekali tidak memiliki nilai-nilai edukasi dan upaya untuk membangun kecerdasan yang elegan dengan etika, moral dan akhlak mulia manusia.

Nara sumber : Sunarto Amrullah

Pewarta : H.Ahmad JunaediĀ 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *