Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara
Spread the love

Karawang – elangmasnews.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan kegiatan “Pemusnahan Barang Bukti” pada Selasa, 6 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Februari 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Karawang dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, yang diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Tindak Pidana Narkotika:

* Sabu-sabu: 232,29 gram
* Ganja: 203,80 gram
* Tembakau sintetis: 24,68 gram
* Ekstasi: 7 butir

2. Tindak Pidana Kesehatan:

* Hexymer: 3.739 butir
* Tramadol: 4.592 butir
* Trihexyphenidyl: 4.470 butir

3. Tindak Pidana Lainnya (Oharda dan Kamnegtibum/TPUL):

* Batu bata: 7 buah
* Celurit: 2 buah
* Drum: 9 buah
* Handphone: 7 unit
* Pistol: 2 buah
* Pakaian: 65 potong
* Gunting: 1 buah
* Linggis: 2 buah
* Arit: 3 buah
* Parang: 1 buah
* Golok: 2 buah
* Asbes: 1 buah
* Set kunci T/L: 11 set
* Blender: 1 buah
* Barang bukti lainnya: 45 buah

Dalam sambutannya, Kajari Karawang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata dari kesungguhan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang jujur dan transparan. Tentunya kegiatan ini tidak dapat berjalan baik tanpa sinergi kuat antar-lembaga,” ujar Syaifullah.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan, mulai dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri Karawang, serta dukungan masyarakat yang terus mengawal proses hukum di wilayah Karawang.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan sekaligus upaya pencegahan agar barang-barang terlarang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.(Red)

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *