Asahan – elangmasnews.com,- Publik Asahan kembali digegerkan dengan munculnya plank organisasi wartawan yang terpasang di gerbang gudang CV. Asahan Jaya Abadi (CV. AJA) milik Joe Tjang, di Jalan Tanjung Barombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Plank bertuliskan nama DPC PWRI Kota Tanjungbalai itu sempat terpampang mencolok di gerbang utama gudang yang diketahui juga merupakan akses ke dermaga permanen milik CV. AJA yang diduga berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan. Keberadaan plank tersebut memicu polemik, terlebih di tengah sorotan publik terhadap keberadaan dermaga ilegal yang kini tengah viral.
Namun dari pantauan wartawan pada Jumat (18/04/25), plank tersebut telah diturunkan tanpa keterangan lebih lanjut.
Pemilik gudang dan dermaga, Joe Tjang, hingga kini tak pernah muncul memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai pemberitaan yang menyeruak. Ia juga diketahui kerap menghindari konfirmasi wartawan baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Joe Tjang, yang dikenal sebagai pengusaha puluhan unit kapal nelayan, diduga menggunakan jasa organisasi wartawan dari luar daerah untuk memengaruhi opini publik, bukan dari wilayah setempat. Penggunaan nama DPC PWRI Kota Tanjungbalai justru memunculkan dugaan kuat adanya upaya membungkam suara media yang kritis.
Sofyan Parinduri, BA, tokoh masyarakat dan penggiat sosial Kota Tanjungbalai menyayangkan tindakan tersebut. Ia menyebut, pemasangan plank dan tulisan “Awas Ada Anjing Galak” serta kamera pengawas yang mengarah ke gerbang masuk, berpotensi menjadi intimidasi terhadap kerja jurnalis.
“Ini seperti cara membungkam, menakut-nakuti dan menghalangi tugas wartawan. Apalagi yang dipakai bukan wartawan lokal, tapi dari luar daerah. Ini upaya adu domba antar media,” tegasnya.
Sofyan juga mengkritisi DPC PWRI Kota Tanjungbalai yang dinilainya telah mencoreng etika profesi dan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kita mendesak DPP PWRI di Jakarta untuk mengevaluasi kinerja DPC Tanjungbalai. Jika benar mereka terlibat membekingi pengusaha bermasalah, ini sudah sangat fatal. Wartawan bukan alat perlindungan bisnis ilegal,” lanjutnya.
Dugaan keterlibatan organisasi wartawan dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut juga mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof. Dr. KH Sutan Nasomal,SH.MH,Ph.D.yang juga sebagai Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka. Dalam tanggapannya kepada media, ia meminta Kapolri agar segera menginstruksikan Kapolda Sumut menyidik tuntas kasus ini.
“Kapolri harus bertindak. Preman yang membekingi lokasi ilegal itu harus ditangkap. Jangan biarkan ada organisasi wartawan yang dijadikan tameng untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum dermaga CV. AJA maupun dugaan pelanggaran oleh pemiliknya.
Publik berharap agar penegakan hukum bisa berjalan transparan dan tidak terhalang oleh permainan kepentingan, terlebih yang mengatasnamakan profesi Jurnalis. (Red)