Karawang, elangmasnews.com,- 19 Maret 2025 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Perhutani, Dinas Kehutanan CDK Wilayah 2 Purwakarta, Pemerintah Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dan Satpol PP menggelar rapat koordinasi terkait aduan mengenai lokasi tertentu.
Rapat berlangsung di kantor DLHK Kab Karawang pada hari Rabu 19 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, pihak Perhutani dan Dinas Kehutanan CDK Wilayah 2 Purwakarta menjelaskan bahwa lokasi yang diadukan telah memiliki Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Perorangan (IPHPSP) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Gabungan Kelompok Tani Margakaya Telukjambe Barat (GKTMTB).
Sebagai tindak lanjut, DLH akan mengundang pemegang SK IPHPSP untuk hadir di kantor DLH guna membahas lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pengelolaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian hasil rapat yang telah dilaksanakan, diharapkan koordinasi lebih lanjut dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Ungkap Meli Kabid PPL DLHK dalam wawancara via WhatsApp.(Red)