Jakarta, Elangmasnees.com – 6 Maret 2025 – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan PERINTAH JABATAN,. Karen mengklaim dirinya hanya menjalankan instruksi dari atasan saat memimpin perusahaan pelat merah tersebut.
“Keputusan pengadaan LNG bukan inisiatif pribadi saya, melainkan bagian dari kebijakan strategis yang telah ditetapkan perusahaan. Saya hanya melaksanakan tugas yang diberikan,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan pengadaan LNG pada periode 2011-2014 yang dinilai merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun Kejaksaan Agung menilai bahwa pengadaan tersebut dilakukan tanpa kajian yang matang, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan, Karen diduga telah menyetujui kontrak pembelian LNG dari perusahaan luar negeri tanpa melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan ini disebut tidak menguntungkan negara, karena LNG yang dibeli tidak terserap maksimal di pasar domestik.
Namun, dalam pembelaannya, Karen bersikeras bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar kepentingan nasional dan atas arahan dari pihak yang berwenang di pemerintahan saat itu.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait. Jika terbukti bersalah, Karen terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Karen sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina dan rekam jejaknya dalam dunia korporasi nasional.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengar keterangan saksi dan bukti tambahan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.(Red)
Narsum :IG folkmks