Karawang,elangmasnews.com- 6 Maret 2025– Dalam rangka menyesuaikan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Karawang telah melaksanakan kebijakan baru sesuai Surat Edaran Bupati H Asep Syaepuloh Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja dimulai lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Pagi ini, Wakil Bupati H Maslani melakukan kunjungan langsung ke kantor PUPR untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasilnya, seluruh pegawai tampak sudah hadir dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Alhamdulillah, teman-teman ASN di PUPR menunjukkan kedisiplinan yang tinggi. Saya melihat langsung di setiap ruangan, mereka sudah hadir sejak pagi dan siap bekerja sesuai arahan Pak Bupati @aep_syaepulohse. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Maslani
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan produktivitas kerja ASN tetap optimal selama bulan Ramadhan, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka untuk lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah.
Terima kasih kepada seluruh ASN yang telah patuh dan tetap semangat dalam menjalankan tugas. Mari terus bekerja dengan disiplin dan dedikasi demi kemajuan Kota Karawang
(Tim/Red)