Karawang ,Elangmasnews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar rapat pembahasan pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2025/1446 H pada Selasa, 18 Februari 2025. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, yang mewakili Bupati Karawang.
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tersebut, para peserta membahas berbagai kebijakan yang akan diterapkan selama bulan Ramadhan. Salah satu hasil kesepakatan dalam rapat ini adalah penghentian sementara aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif selama Ramadhan. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Selain itu, rapat ini juga membahas berbagai persiapan lain, seperti pengamanan dan pengendalian harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri. Pemkab Karawang berkomitmen untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana Ramadhan yang penuh kedamaian dan ketertiban di Kabupaten Karawang.(Red)