Warga Menolak Hasil Pemilihan Ketua DKM Masjid Agung yang Menyalahi Aturan.
Karawang//05//02/2025 //elangmasnews.Com -Surat Keputusan No.100/SK/MASQK/2025 tentang penetapan panitia pemilihan ketua DKM Masjid Agung Karawang periode 2025-2029 mendapat Penolakan,karena dianggap cacat hukum dan ilegal.
Lawyer Hendra Supriatna SH.MH memberikan perhatian terhadap warga Karawang yang memprotes kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang yang di anggap melanggar aturan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang menurut Hendra, ” Pemilihan ketua DKM Masjid Agung Karawang harus berdasarkan aturan yang berlaku di pemerintahan serta undang undang bupati”.
Selain itu ia juga mengatakan,bahwa pemilihan ketua Masjid Agung yang bernama Ujang adalah prematur dan tidak sah , karena masih dalam naungan aset negara.
Di samping itu juga Hendra meminta MUI dan pihak terkait,agar mengawasi dan melarang kegiatan yang di luar ajaran agama ( mistik) di Masjid Agung Karawang, serta mengembalikan nama baik Masjid Agung.
Dengan perbaikan ini masyarakat Karawang akan memiliki intelektual tinggi.
Hingga berita ini di buat buat belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait protes warga.Namun masyarakat berharap permasalahan ini segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.
Warga juga berharap pengurus DKM segera diperbaiki sesusi pungsinya sebagai tempat penyebaran serta sebagai tempat beribadah agama Islam yang berdasarkan syar’i
( Suci )