Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH.SUTAN NASOMAL SH,MH,Himbau Penegak Hukum NKRI Mampu Menangkap Para Penjual Laut dan Pembelinya. 

Spread the love

Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS,Prof. Dr.KH.SUTAN NASOMAL SH,MH,Himbau Penegak Hukum NKRI Mampu Menangkap Para Penjual Laut dan Pembelinya. 

Photo: Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,SH.MH. (Kiri) bersama Dr.H.Yasardin,SH.MH, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI ( Kanan ) diruang kerja Kamar Agama MA Jakarta. 

JAKARTA // elangmasnews.Com // Melihat permasalahan laut di patok dan diperjual belikan di INDONESIA menjadi kasus yang diperhatikan oleh semua Masyarakat.

Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS dan Pakar Hukum Internasional Prof, Dr.KH.Sutan Nasomal SH,MH,dihadapan Awak Media menyampaikan,bahwa dirinya sangat yakin para penegak hukum di NKRI mampu menangkap para penjual laut dan pembelinya.

Apalagi ada SHGB (Red.Surat Hak Guna Bangunan) nya,tentu pihak kelurahan dan kecamatan juga BPN mengetahui,siapa pemohon SHGB di LAUT tersebut,seperti halnya proses jual beli tanah.

Maka,penegak hukum bisa memulainya dengan memanggil semua pejabat pemerintah yang terlibat dari kelurahan atau kecamatan juga BPN

Photo : Pagar laut Tangerang Banten sebelum dilakukan Pembongkaran 

Penegak Hukum juga harus memanggil semua para pembeli LAUT tersebut sehingga memiliki SHGB dan melaksanakan PATOK LAUT.

Mabes Polri harus melaksanakan kewajibannya mengawasi proses penegakkan hukum ini

KKP juga harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan mendukung POLRI dalam melakukan peneggakkan hukum tersebut. 

Negara harus hadir mengawasi semua pihak yang telah terbukti berbuat melanggar hukum, dan tidak mungkin negara bisa di kalahkan oleh segelintir orang yang melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di NKRI.

Polri harus memeriksa SHGB tersebut di keluarkan tahun berapa dan siapakah Mentri yang menjabat di masa tersebut.

Bila persoalan PATOK LAUT tidak bisa di selesaikan dengan hukum yang berlaku dan membebaskan penjual laut dan pembelinya.
Maka sama saja tidak ada HUKUM.

Lantas jika hal itu terjadi,bagaimana dengan nasib pesisir pantai atau pulau pulau lainnya yang sangat banyak di INDONESIA.Bisakah NEGARA melakukan kewajibannya menegakkan hukum sedangkan Masyarakat menunggu hal tersebut.

Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas tidak boleh terjadi bagi para penegak hukum.

Hari        : Kamis 30 Januari 2025 

Sumber : Prof.Dr.KH.SUTAN NASOMAL SH,MH

Pewarta : Sunarto Amrullah


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights