Sejumlah Ormas dan LSM Kab.Karawang kembali beraudiensi dengan PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE

Spread the love

Sejumlah Ormas dan LSM Kab.Karawang kembali beraudiensi dengan PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE

KARAWANG // elangmasnews.Com // Hari ini, tanggal 30 Januari 2025,Aliansi 5 Ormas/LSM yang terdiri dari GMBI, GRIB JAYA, GIBAS CINTA DAMAI, BANASPATI, dan SUNDAWANI melakukan audiensi yang kedua dengan PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE di Kawasan KIIC, Karawang.

Mereka hadir untuk memenuhi undangan dari PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE dan ingin mempertanyakan mengenai hasil keputusan management terkait pertemuan sebelumnya.

Kelima Ormas dan LSM tersebut membawa agenda pengajuan pengelolaan limbah B3 dan Non B3 dengan dasar surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Parangmulya, yang merupakan wilayah tempat PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE beroperasi.

Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sayangnya, PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE menolak pengajuan mereka dengan alasan telah menandatangani kontrak kerjasama dengan Glenmore.

Asep Mulyana,SE Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang menyampaikan kepada Awak Media

Kami merasa penolakan ini tidak memiliki dasar hukum kuat dan menyinggung kami, karena :

1. Tidak ada bukti kontrak kerjasama antara PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE dan Glenmore yang dapat kami akses, sehingga kami tidak dapat memastikan keabsahan kontrak tersebut.

2. PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas untuk menolak pengajuan kami, karena Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak melarang adanya kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan limbah.

3. Kami sebagai aliansi 5 Ormas/LSM memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan limbah di wilayah kami, berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut Asep menambakan,kami juga menyoroti,bahwa PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE tidak dapat mengklaim bahwa informasi tentang kontrak kerjasama dengan Glenmore adalah informasi yang dikecualikan atau dalam bahasa pihak management PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE itu adalah informasi yang dirahasiakan perusahaan, karena tidak ada bukti bahwa informasi tersebut telah melalui uji konsekuensi yang jelas dan tidak dapat diakses oleh publik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi yang jelas dan tidak dapat diakses oleh publik. Namun, PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE tidak dapat menunjukkan bukti bahwa informasi tentang kontrak kerjasama dengan Glenmore telah melalui uji konsekuensi yang jelas dan tidak dapat diakses oleh publik.

Oleh karena itu, kami akan melayangkan surat pemberitahuan aksi dan membawa ribuan anggota kami untuk melakukan aksi protes di depan kantor PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE. Kami menuntut PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE untuk:

1. Transparan dalam pengelolaan limbah dan memberikan akses kepada kami untuk memantau dan mengawasi pengelolaan limbah.

2. Memenuhi kewajiban mereka dalam pengelolaan limbah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

3. Menghormati hak kami sebagai aliansi 5 Ormas/LSM untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan limbah di wilayah kami, berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kami juga menuntut Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memantau dan mengawasi pengelolaan limbah di wilayah mereka, serta memastikan bahwa PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE memenuhi kewajiban mereka dalam pengelolaan limbah,pungkas Asep. 

( Sucinurussiam) 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights