Ketum DPP LSM ELANG MAS : Kemarahan Rakyat tinggal menunggu waktu 

Spread the love

Ketum DPP LSM ELANG MAS : Kemarahan Rakyat tinggal menunggu waktu 

Subang//JawaBarat//elangmasnews.Com Menurut Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS (Elemen Pejuang Masayarakat) Sunarto Amrullah,Bahwa Kondisi yang terjadi sekarang ini mencerminkan banyaknya kekecewaan terhadap realitas implementasi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang seharusnya menempatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, namun dalam praktiknya justru didominasi oleh kelompok tertentu seperti penguasa, mafia tanah,dan pengusaha besar.

Tinjauan hukum dan realitas politik hukum memperlihatkan kapasitas negara yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengelola kekayaan alam.

Namun dalam praktiknya tidak sesuai dengan prinsip hak menguasai negara (HMN) yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Setiap hari,rakyat disuguhi praktik-praktik penyimpangan yang sering terjadi,seperti ini:

1.Mafia Tanah Menguasai Tanah Rakyat :

Modus seperti pemalsuan dokumen,kolusi dengan pejabat,hingga kriminalisasi pemilik sah tanah kerap terjadi,menghilangkan akses rakyat terhadap hak atas tanah mereka sendiri.

2.Privatisasi Berlebihan dalam Pengelolaan SDA :

Banyak kebijakan yang lebih berpihak pada korporasi besar dibandingkan kesejahteraan rakyat,misalnya izin konsesi lahan besar-besaran bagi perkebunan dan tambang, sementara petani kecil kesulitan mendapatkan legalitas hak atas tanah.

3.Konflik Agraria yang Tidak Berujung :

Data dari KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) menunjukkan bahwa konflik agraria terus meningkat,melibatkan petani, masyarakat adat,hingga kelompok miskin kota yang tergusur oleh proyek infrastruktur dan investasi skala besar.

Apakah Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat semakin jauh dari harapan ?

Ungkapan ini juga bukan tanpa dasar. Demokrasi dalam arti substantif—yang seharusnya memberi rakyat kontrol atas kebijakan negara—sering dikerdilkan menjadi demokrasi prosedural semata (sebatas pemilu tanpa keadilan sosial).

Faktanya,rakyat yang seharusnya berdaulat justru sering dipinggirkan,baik dalam pengambilan kebijakan maupun dalam akses terhadap tanah dan sumber daya alam.

Hal ini diperparah dengan UU Cipta Kerja, yang banyak dikritik karena dinilai mempermudah penguasaan lahan oleh korporasi besar dan memperlemah posisi masyarakat kecil dalam konflik agraria.

Dengan demikian,bentuk-bentuk kritik sosial terhadap ketimpangan pengelolaan tanah dan sumber daya alam di Indonesia menjadi keniscayaan.

Untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan tanah dan SDA,diperlukan reforma agraria sejati,penegakan hukum yang lebih kuat terhadap mafia tanah, serta kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat,bukan sekadar retorika politik. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights