Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,SH.MH.Himbau Presiden RI Prabowo Subianto ” Agar Pro Ekonomi Rakyat Kecil ” 

Spread the love

Bogor//elangmasnews.Com// Ketua Dewan pakar DPP LSM ELANG MAS ( Elemen Pejuang Masyarakat ) Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal, SH.MH saat diwawancarai oleh Awak Media mengungkapkan,bahwa memasuki tahun baru 2025 sektor ekonomi untuk Masyarakat kecil semakin terasa lemah.

Hal tersebut dapat dilihat dimana banyak papan plang terpanjang di depan halaman Rumah,Toko, bertuliskan kata ” DI JUAL ” atau SALE para pemilik RUMAH / RUKO ingin menjual satu satunya harta yang dimilikinya agar bisa memiliki modal dan bisa usaha.

Bahkan semua daerah daerah juga sama. Artinya Ekonomi sudah merah atau sakit sekarat dan mati suri.Para Keluarga Kecil Masyarakat Indonesia menempuh dan melakukan berbagai cara demi bisa makan hari ini.

Mungkin para Walikota atau Bupati serta Gubernur yang NYAMAN dengan penghasilan atau gajinya yang besar tidak mampu menjawab atau mengkoreksi,apakah masih bisa masyarakatnya MAKAN HARI INI.

Peraturan yang dikejar kejar agar ditaati oleh Masyarakat oleh para pejabat Daerah baik Bupati/Walikota atau Gubernur tidak di imbangi dengan solusi ekonomi rakyat kecil supaya berjalan agar bisa hidup tidak dengan kelaparan.

Rakyat tidak mampu mencari jalan keluar dalam situasi yang selama 10 tahun ini. Tidak sedikit peraturan yang di buat membuat BANGKRUT para pengusaha baik kelompok menengah serta kelompok UMKM.

Sektor pajak yang semakin menginjak perut rakyat kecil di semua bidang usaha menambah angka kebangkrutan para pelaku usaha.

Masyarakat tidak melihat Pemerintah Nasional melakukan gebrakan untuk Ekonomi Nasional,Maka Negara harus Hadir untuk memperkuat Ekonomi Masyarakat. 

Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Pasal ini menyatakan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Selain itu, permasalahan kesejahteraan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait kesejahteraan sosial,seperti Jaminan
Sosial, Perlindungan sosial, Rehabilitasi sosial, Pemberdayaan sosial, Bimbingan resosialisasi, Bimbingan lanjut.

Harapannya agar ekonomi secara menyeluruh dan mendorong pelaksana UMKM agar kembali berjalan.

Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,SH,MH melihat satu persoalan yang membebani kemampuan pemerintah,karena terlalu ikut aturan sekelompok elit,padahal kewajiban pemerintah PRO EKONOMI RAKYAT.

Prof Sutan berkeyakinan,bahwa Presiden RI Bpk Jendral H Prabowo Subianto sangat mampu membangun kembali EKONOMI NASIONAL dan menyapu semua pihak,para kelompok elit yang mengganjal setiap keinginan pemerintah dalam upaya untuk menghidupkan ekonomi.

LAPAR sangat tidak bagus untuk Masyarakat karena akan menyebabkan tingginya rekor kejahatan atau kriminal. Siapakah yang bertanggung jawab bila LAPAR menjadi kehancuran tatanan sosial dan keadilan di INDONESIA,

” Pemerintah agar dapat mencabut semua peraturan yang merugikan Masyarakat ”  Pungka Prof Sutan Nasomal.

[ Sunarto Amrullah ]

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights