Bendera merah putih yang sobek di UPTD Puskesmas Blanakan tidak diganti dan tetap berkibar.
BLANAKAN,SUBANG|elangmasnews.Com. Bendera merah putih Kondisinya sangat memperihatinkan Karena sudah sobek,namun masih berkibar didepan UPTD PUSKESMAS Blanakan,kecamatan Blanakan,kabupaten Subang
Hasil pantau Awak Media elangmasnews.Com Biro Purwasuka di Desa Blanakan,pada saat berkunjung ke KUD Mina Fajar Sidik Blanakan sekaligus bersilaturahmi ke Kantor DPP LSM ELANG MAS ( Elemen Pejuang Masyarakat) yang berkantor di Jl. Karangmulya,Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.
Awak Media melihat bendera merah putih berkibar didepan UPTD Puskesmas Blanakan dalam Keadaan robek,entah disengaja atau tidak seharusnya dari pihak Puskesmas tersebut menyadari kondisi benderanya sudah robek dan tidak layak dikibarkan.
Saat tertiup angin Bendera yang terpasang di halaman UPTD Puskesmas Blanakan itu pun sobekan bendera nya nampak terlihat jelas.
Padaha Pelanggaran terhadap bendera merah putih dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu,masyarakat juga apabila melakukan Pelanggaran tertentu bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:
Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Seharusnya kepala UPTD Puskesmas Blanakan itu memperhatikan bendera merah putih yang sudah sobek untuk tidak di kibarkan.
Kami menduga Bendera itu dikibarkan dengan sengaja,karena saat Melaksanakan Upacara bendera yang Sobek itu akan terlihat,atau apakah tiap hari Senin Pegawai Puskesmas Blanakan tidak melaksanakan upacara bendera,sampai bendera merah putih yang sudah robek masih menempel terpasang di tiang.
UPTD Puskesmas Blanakan terlihat tutup karena saat itu hari Sabtu dan hari Libur, sehingga Awak Media belum bisa melakukan Konfirmasi kepada pihak UPTD Puskesmas Blanakan.
Editor : Sunarto Amrullah
Pewarta : Meri Isnawati