Tuban -Elangemasnuws.com, Dalam raup keuntungan berkategori menjanjikan merupakan target goal yang menjadi tujuan utama bagi mayoritas pengusaha, tentunya kegiatan komersil dari seorang pengusaha wajib memiliki kelengkapan perijinan bahwa pajak penghasilan ataupun pajak pemerintah merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh pengusaha sebagai bentuk kontribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
Kendati demikian, sangatlah tidak berlaku kelengkapan perijinan kegiatan komersil oleh Darto selaku pengusaha tambang, pasal nya diduga bahwa kegiatan tambang tersebut sudah rutin memberikan atensi kepada APH, maka kelancaran kegiatan yang bekerjasama dengan Sukardi diduga sebagai penadah pencurian tanah pedel sekaligus pengusaha kegiatan pengurukan berlokasi di desa Gesik Harjo kec.Palang Jl.Pantura Tuban.
Kwari berserakan beserta debu lebat berhamburan dari tanah pedel yang dimuat dumptruck tampak jelas mencemari area lingkungan di sepanjang jalan desa, jalan kabupaten, dan jalan nasional serta aktifitas rutinitas warga setempat terganggu bahkan ter-isolir bilamana muatan dumptruck lewat secara beruntun.
Ironisnya, Darto selaku pengusaha tambang bersamaan juga masih aktif menjabat APH Aparat Penegak Hukum justru memberikan contoh hal yang melanggar hukum bahkan pihak Propam se-akan tidak pernah tahu adanya kegiatan pencurian penambang tanah pedel yang dikelolah dan didalangi oleh seorang APH, Ungkap Warga.
Secara terpisah, Sukardi selaku pengusaha pengurukan juga masih aktif menjabat kepala Dusun bahkan tidak segan diduga menggunakan ADD dan Dana Desa sebagai modal kegiatan pengurukan berkapasitas hingga ribuan kubik, imbuhnya.
Sukardi dan Darto saat dikonfirmasi oleh segenap awak media beserta LSM Elang Mas selalu menghindar bahkan berdalil sudah rutin memberikan atensi pada pihak Polda Jatim. *Bersambung….red/team.*